Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mama Muda Gadaikan 3 Sertifikat Tanah Mertua, Dapat Rp 1 Miliar untuk Foya-foya, Ini Pengakuannya

Seorang mama muda terpaksa ditahan dibalik jeruji besi karena menjadi pelaku penggelapan.

Editor: rival al manaf
Istimewa
Mama muda di Tanggamus gadaikan harta milik mertua senilai total Rp 1 miliar. Pelaku lalu kabur dan tinggal di Malioboro sejak dua tahun lalu. (FOTO: Foto kolase/Dok. Polres Tanggamus)(KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA) 

Ditangkap saat bersama dua anak

Ramon mengatakan, keberadaan REV terlacak di Kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Baca juga: Dokter Umum di Semarang Ini Didakwa Melakukan Penggelapan Jual Beli Ruko Rp 499 Juta

Baca juga: Atalarik Syach Dilaporkan Tsania Marwa atas Tuduhan Penggelapan

Baca juga: Terjerat Utang di Bank, Adhitya Lakukan Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Lalu, pada Selasa (13/4/2021), polisi melakukan penangkapan. 

Saat ditangkap, menurut Ramon, REV sedang bersama dua anaknya yang masih berusia 3 dan 6 tahun.

REV pun segera digelandang polisi ke Polres Tanggamus dan dijerat pasal 367 junto 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)

(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Farid Assifa)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Mengaku untuk Bayar Utang, Wanita Muda Ini Curi Sertifikat Tanah dan BPKB Milik Mertua, Totalnya Rp 1 M

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved