Berita Regional
Mama Muda Gadaikan 3 Sertifikat Tanah Mertua, Dapat Rp 1 Miliar untuk Foya-foya, Ini Pengakuannya
Seorang mama muda terpaksa ditahan dibalik jeruji besi karena menjadi pelaku penggelapan.
Ditangkap saat bersama dua anak
Ramon mengatakan, keberadaan REV terlacak di Kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Baca juga: Dokter Umum di Semarang Ini Didakwa Melakukan Penggelapan Jual Beli Ruko Rp 499 Juta
Baca juga: Atalarik Syach Dilaporkan Tsania Marwa atas Tuduhan Penggelapan
Baca juga: Terjerat Utang di Bank, Adhitya Lakukan Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor
Lalu, pada Selasa (13/4/2021), polisi melakukan penangkapan.
Saat ditangkap, menurut Ramon, REV sedang bersama dua anaknya yang masih berusia 3 dan 6 tahun.
REV pun segera digelandang polisi ke Polres Tanggamus dan dijerat pasal 367 junto 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Farid Assifa)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Mengaku untuk Bayar Utang, Wanita Muda Ini Curi Sertifikat Tanah dan BPKB Milik Mertua, Totalnya Rp 1 M