Berita Regional
Pengakuan Siswi SMP Dipaksa Jadi PSK oleh Anak Anggota DPRD, Sehari Layani 5 Pria
Seorang remaja perempuan berinisial PU (15) diduga dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh pelaku AT (21) lewat aplikasi MiChat.
TRIBUNJATENG.COM, BEKASI - Seorang remaja perempuan berinisial PU (15) diduga dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh pelaku AT (21) lewat aplikasi MiChat.
PU mengakuinya saat tim Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) melakukan pendampingan ke kediamannya.
Dikatakan Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian, dari wawancara KPAD dengan korban ditemukan fakta baru soal dugaan human trafficking.
Baca juga: Melisa Istri Jason Pemukul Perawat RS Siloam Diperiksa Polisi: Saya Fokus Ringankan Hukuman Suami
Baca juga: Anggota Brimob yang Tewas Sopir Jenderal, Anggota TNI yang Terluka Prajurit Kopassus Grup 3
Baca juga: Dibesarkan Keluarga Ningrat, Paman Desiree Tarigan Orang Terkaya di Karo Sejak Jaman Dulu
Baca juga: Rimar Atau Mark? Juara Indonesian Idol 2021 Diumumkan Pekan Depan
"Kita menemukan temuan baru hasil wawancara kita sama korban ternyata si anak merupakan korban dari trafficking (perdagangan orang)," ucapnya.
Dia menjelaskan, pelaku menyewa sebuah kamar kos di Jalan Kinan, RT01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Di sana, korban dipaksa melayani nafsu bejat laki-laki hidung belang.
Pelaku, memanfaatkan aplikasi MiChat untuk memasarkan jasa PSK.
"Ini perlu tindakan tegas dari aparat hukum, bisa jadi ini fenomen gunung es ternyata banyak transaksi online yang memperjual belikan anak untuk transaksi seksual orang dewas," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).
AT diketahui merupakan Anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
LF saat dikonfirmasi membernarkan perihal laporan tersebut, dia mengatakan, anaknya dan terduga pelaku saling kenal dan menjalin hubungan sejak sekitar sembilan bulan silam.
"Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata LF saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).
Tindakan asusila lanjut LF, awalnya belum dia ketahui. Buah hatinya, petama-tama hanya mengaku kerap mendapat tindakan kekerasan dari terduga pelaku.
tribunjateng.com
pengakuan
siswi SMP
PSK
anak anggota DPRD
Anggota DPRD
KPAD
perdagangan orang
Bekasi
Pencabulan
Pengemudi Ojol Ngamuk Tendang Bokong Penumpang, Setelah Pesanannya Dibatalkan di Palembang |
![]() |
---|
Tertipu Konser Palsu, Ratusan Penggemar Sheila On 7 Lapor Polisi |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan Anak Kandung Hingga Melahirkan di Karawang Terancam Hukuman Kebiri |
![]() |
---|
Nama Daerah Muntok di Bangka Barat Bakal Diubah Menjadi Mentok. Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kronologi Pencurian Kotak Amal Terekam CCTV di Cirebon, Berpura-pura Mengisi Ternyata Mencongkel |
![]() |
---|