Perempuan Kudus Bersuami Mandi Air Comberan Hitam Bareng Pacar, Warga Tutup Hidung Tak Tahan Baunya
Perempuan asal Kudus dan pacarnya mandi air comberan berbau busuk setelah digerebek warga ketahuan berzinah.
TRIBUNJATENG.COM - Perempuan asal Kudus dan pacarnya mandi air comberan berbau busuk.
Sanski sosial itu diterima pasangan haram antara pria beristri, HA (38) dan wanita bersuami inisial FSN (20).
Mereka digerebek warga di sebuah kosan di Cot Masjid, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh.
Keduanya digerebek warga usai melakukan perzinahan sebanyak 5 kali saat waktu sahur tiba.
Disebutkan, perzinahan itu dilakukan oleh pasangan haram ini, karena FSN akan mudik dan kembali pada suami sahnya di Kudus Jawa Tengah.
Diketahui, HA merupakan pria berisitri yang memiliki 2 anak, asal Kecamatan Jangka Buya, Pidie Jaya.
Sementara FSN adalah wanita muda asal Kudus Jawa Tengah, yang sudah bersuami namun kini sedang pisah ranjang.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP MSi, didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSosI, mengatakan penggerebekan pasangan selingkuh tersebut, berawal kecurigaan warga setempat.
Kemudian warga menyampaikan hal ini kepada pemilik kos, sehingga dilakukan pengintaian dan dilanjutkan penggerebakan yang dilakukan bersama warga setempat, setelah hal itu terbukti.
Pada saat penggerebak tersebut, keduanya masih berada dalam satu kamar kos yang dikontrak oleh wanita FSN.
Pemilik kos dan warga setempat langsung melaporkan penggerebekan tersebut kepada Petugas WH Kota Banda Aceh.
Saat digerebek, rupanya FSN sudah akan bersiap-siap untuk mudik.
“FSN sudah membooking tiket pesawat melalui sebuah aplikasi jasa pemesanan tiket dan rencananya sore itu pukul 18.00 WIB berencana pulang.
Tapi, siangnya sekitar pukul 12.30 WIB digerebek oleh pemilik kos dan warga setempat Gampong Cot Mesjid,” kata Zakwan selaku Kasi Penyelidikan dan Penyidikan.
Sebelum diserahkan ke petugas Satpol PP dan WH, pasangan HA dan selingkuhannya FSN sempat dimandikan air comberan oleh warga yang merasa kesal atas perbuatan mereka di bulan suci Ramadhan dan dinilai telah mengotori desa mereka.