Berita Regional
Inilah Nama Asli Jozeph Paul Zhang Penghina Nabi Muhammad, Shindy Paul Soerjomoeljono Namanya
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan menyatakan, Shindy Paul Soerjomoeljono
TRIBUNJATENG.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan menyatakan, Shindy Paul Soerjomoeljono alias Jozeph Paul Zhang masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Ramadhan menjelaskan, tidak pernah ada permohonan pencabutan status WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono.
"Atas nama SPS tersebut sejak tahun 2017 sampai April 2021 tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraannya.
Jadi melihat data tersebut, maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Karena itu, ia menegaskan, Shindy alias Jozeph masih wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Saat ini, Shindy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama karena menyinggung soal ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.
Ia disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156 huruf a KUHP.
"Melihat data tersebut, JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Ramadhan.
Penyidik Bareskrim Polri juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono.
Ramadhan mengatakan, selanjutnya DPO itu akan diserahkan kepada Interpol.
"Polri sudah menerbitkan DPO kemarin sore, tanggal 19 April 2021 yang akan segera dikirim ke Interpol sebagai dasar untuk segera mengeluarkan red notice," ucapnya.
Jozeph Paul Zhang mendadak menjadi perbincangan setelah konten di kanal YouTube-nya yang berjudul Puasa Lalim Islam viral.
Dalam tayangan tersebut Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah Nabi ke-26.
Jozeph juga memberi tantangan pada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta.
Alumni SMA Tegal
Youtuber Jozeph Paul Zhang yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono, sedang menjadi perhatian masyarakat Indonesia karena mengaku sebagai nabi ke-26.
Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka perkara penistaaan agama dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah ditelusuri, Jozeph Paul Zhang ternyata pria kelahiran Banjaran, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, pada 31 Agustus 1974.
Dia mengenyam pendidikan di SMA Negeri 1 Kota Tegal.
Kemudian setelah itu melanjutkan pendidikan tinggi di UKSW Salatiga.
Ketua Ikatan Alumni SMAN 1 (Ikasma) Kota Tegal, Tafakurrozak membenarkan, bahwa Jozeph Paul Zhang merupakan alumni dari SMA Negeri 1 Kota Tegal.
Paul adalah alumni angkatan 1993.
Rozak mengatakan, informasi dari teman seangkatannya, semasa sekolah, Paul merupakan siswa yang biasa-biasa saja.
Pemikiran masih linier dan tidak ada indikasi yang memperlihatkan kebencian terhadap Islam.
Barulah pada 2017, teman-teman seangkatannya merasa ada yang berbeda dari Paul.
Dia mengajak ngobrol teman-temannya dengan pembahasan yang cenderung menyerang agama Islam.
"Nah di situ teman-temannya kaget. Dia mulai menyerang Islam. Ya pemikirannya tidak linier lagi, jadi non liner," kata Rozak, alumni SMAN 1 Tegal angkatan 1989, kepada tribunjateng.com, Rabu (21/4/2021).
Rozak mengatakan, teman-teman seangkatannya menduga, Paul menjadi aneh setelah mengenyam perguruan tinggi.
Paul diduga salah pergaulan.
Dia salah bergaul dan mendapatkan doktrin-doktrin yang salah.
"Pergaulannya, kehidupannya, setelah kuliah itu 360 derajat berbeda. Bahkan teman-temannya yang sama-sama Kristen, bilang dia seperti orang stres atau sakit jiwa," ungkapnya.
Rozak mengatakan, ia pribadi merasa prihatin atas sikap Paul yang telah meresahkan masyarakat.
Ia mewakili alumni SMAN 1 Tegal lainnya mendukung kepolisian untuk menangkap tersangka Jozeph Paul Zhang.
Rozak menilai, Paul harus mempertanggungjawabkan ucapannya yang sudah memecah belah kerukunan umat beragama di Indonesia.
Apalagi dia telah mengaku sebagai nabi ke-26.
Hal itu bertentangan dengan umat Islam yang mengakui bahwa nabi terakhir adalah Nabi Muhammad SAW.
"Kami mengutuk keras dan mendukung agar segera dilakukan pencarian dan penangkapan. Langsung dibawa ke Jakarta dan dipertanggungjawabkan dengan hukum Indonesia," tegasnya.
Sementara data yang tribunjateng.com dapatkan dari arsip SMAN 1 Tegal, tersangka bernama asli Shindy Paul Soerjomoelyono.
Dia pernah mengenyam pendidikan di SMAN 1 Tegal dengan nomor induk 8897.
Kemudian dia dinyatakan lulus pada 1993.
Paul merupakan siswa jurusan IPA dengan nilai EBTA dan Ebtanas total 73.
Nilai rata-rata yang didapatkan selama ujian adalah 6 dan 7, tertinggi di angka 8.
Termasuk dalam mata pelajaran agama, nilainya 8.
"Dibilang menyayangkan, kami atas nama sekolah jelas menyayangkan. Tapi itu kembali lagi dengan pilihan masing-masing.
Karena sekolah tidak mungkin mengajarkan hal tidak baik," kata Ali Afifi, Wakil Kepala Kesiswaan SMAN 1 Tegal.
(*)
