Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Uang Suap Bansos ke Juliari: Dari untuk Beli Sapi Kurban, Bayar Artis, hingga Sewa Pesawat Jet

Terdakwa (Juliari Batubara) menerima uang fee secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp14.700.000.000. Total fee yang dikumpulkan Rp32.482.000.000

Editor: rustam aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara melalui 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, mengumpulkan fee Rp10 ribu perpaket bansos dari para perusahaan yang memenangi proyek tersebut.Total fee yang dikumpulkan senilai Rp32.482.000.000.

Suap berasal dari para vendor bansos sembako untuk penanganan Covid-19.Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Setelah uang fee dikumpulkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, selanjutnya Terdakwa (Juliari Batubara) menerima uang fee secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp14.700.000.000," ucap jaksa KPK saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4).

Uang tersebut diterima Juliari Batubara melalui ajudan serta sekretaris pribadinya. Sebagian dari uang Rp14,7 miliar untuk Juliari itu diberikan kepada pihak lain.Yaitu pada Juli 2020, Juliari memerintahkan Adi Wahyono untuk menyerahkan fee senilai Rp3 miliar kepada advokat Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.

Kemudian sekitar November 2020, Juliari diduga menyerahkan fee bansos senilai Rp 2 miliar untuk kepentingan daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Kendal dan Kabupaten/Kota Semarang.Selain diterima oleh Juliari Batubara, suap bansos juga disebut mengalir ke sejumlah pihak lain.Serta, juga digunakan untuk keperluan operasional Juliari selaku Menteri Sosial serta kegiatan lain di Kemensos.

Jaksa KPK menyebut, suap bansos corona turut dinikmati pihak-pihak lain seperti:

1. Sekjen Kemensos Hartono Laras sebesar Rp200 juta.

2. Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin sebesar Rp1 miliar.

3. Adi Wahyono sebesar Rp1 miliar.

4. Matheus Joko Santoso sebesar Rp1 miliar.

5. Kepala Biro Kepegawaian Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp150 juta.

6. Rizki Maulana sebesar Rp175 juta.

7. Robin Saputra (tim bansos) sebesar Rp200 juta.

8. Iskandar sebesar Rp175 juta.

9. Firmansyah (tim bansos) sebesar Rp175 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved