Berita Banyumas
35 Ton Gula Rafinasi Disita Satreskrim Polresta Banyumas, Ini Bahayanya!
Gula rafinasi disita dari dua tempat berbeda yakni di Kecamatan Ajibarang dan Cilongok, Kabupaten Banyumas
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Sebanyak 35 ton gula rafinasi diamankan tim Satreskrim Polresta Banyumas.
Gula rafinasi disita dari dua tempat berbeda yakni di Kecamatan Ajibarang dan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Gula-gula tersebut akan diedarkan di wilayah Banyumas dan sekitarnya.
Gula rafinasi ini disita dari tersangka G (23) warga Desa Pancurendang, Ajibarang dan W (40) warga Cilongok.
Selain gula rafinasi, polisi juga menyita dua truk berpelat R 1513 UA dan R 1306 PE.
Selain itu ada pula alat untuk mengambil hasil campuran, tiga ember bekas ukuran 25 yang berisi molase.
Kapolresta Banyumas, Kombes Firman Lukmanul Hakim mengatakan modus operandi yakni keduanya mengambil gula dari Cilacap.
Ia mengatakan kerjasama kedua tersangka yakni W mendapatkan suplai gula rafinasi lalu dititipkan ke tersangka G untuk diolah.
"Gula ini dijual ke distributor di pasar-pasar seharga Rp 11.500 per kilo, ya kemungkinan untuk ke konsumen sampai Rp 12.000.
Padahal si pembuat ini membeli bahannya per kilo Rp 9.000," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat.
Gula rafinasi lalu diolah dengan molase.
"Komposisinya gula rafinasi 5 ton dicampur dengan 25 kg molase," katanya kepada Tribunbanyumas.com, saat konferensi pers, Kamis (22/4/2021).
Setelah campuran rata, gula rafinasi tersebut dikemas dan diberi merk Raja Gula.
Menurut Kapolres gula tersebut sebenarnya bukan untuk konsumsi langsung, dan hanya boleh untuk keperluan industri.