Jalan Tol Segera Disekat, Satgas Covid-19: Masa Pengetatan Mudik H-14 dan H+7 Larangan Mudik
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung penyekatan jalan tol menyusul keputusan terbaru Satgas Penanganan Covid-19 melalui SE Nomor 13 tahun 2021.
Sementara itu, ketentuan tambahan yang disampaikan dalam Addendum SE No 13 Tahun 2021 ini antara lain, para pelaku perjalanan dalam negeri yang ingin melakukan perjalanan pada H-14 dan H+7 peniadaan mudik, harus menyertakan surat keterangan hasil tes rapid antigen, RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam bagi yang menggunakan moda transportasi mudik seperti angkutan udara, darat, laut dan kereta api antar kota.
Sementara itu untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang melakukan mobilitas dengan transportasi darat pribadi, harus melakukan tes rapid antigen atau RT-PCR dalam kurun waktu `1x24 jam atau dapat melakukan tes GeNose C19 di rest area untuk melanjutkan perjalanan.
Kemudian anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR dan rapid antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. (Tribunnews/Reynas Abdila/Hari Darmawan/tis/cep)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/penyekatan-juga-diperpanjang-selama-tujuh-hari-ke-depan.jpg)