Kamis, 18 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Singapura Bebaskan WNI Terlibat Pembunuhan dari Hukuman Mati

Daryati didakwa dan dituntut dengan ancaman tunggal hukuman mati lantaran dia diduga terlibat pembunuhan berencana.

Tayang:
Editor: Vito
Ilustrasi
ilustrasi TKI 

TRIBUNJATENG.COM, SINGAPURA - Pengadilan Singapura membebaskan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pekerja migran, Daryati, dari ancaman hukuman mati pada Jumat (23/4).

Daryati didakwa dan dituntut dengan ancaman tunggal hukuman mati lantaran dia diduga terlibat pembunuhan berencana. Pada 2020, jaksa mengubah tuntutan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Hari ini Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung bernama Daryati atas tuduhan membunuh majikan perempuan yang dilakukannya pada 2016," kata Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, melalui keterangan pers.

Menurut dia, KBRI Singapura dibantu advokat Mohamed Muzammil mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati.

Daryati dilaporkan pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan mempengaruhi kondisi kejiwaannya. Hal itu didukung laporan pemeriksaan ulang dari psikiater yang ditunjuk KBRI.

KBRI Singapura pun memuji Muzammil atas pembelaan yang dilakukan, sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati.

"KBRI telah mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati, termasuk pemberian bantuan hukum oleh pengacara sejak Daryati pertama kali didakwa pada 2016," jelas Suryopratomo.

Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati, termasuk pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Tidak hanya pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura.

"KBRI mengimbau warga negara Indonesia di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lain apabila mengalami masalah dalam bekerja," ucap Suryopratomo. (cnn)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
Live
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved