Sabtu, 25 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Prostitusi

Gadis Remaja Jadi Mucikari Jual Dirinya dan Temannya, Diringkus saat Operasi di Reddoorz

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penangkapan terhadap 15 orang yang terlibat dalam kegiatan prostitusi yang dilakukan di Reddoorz Plus Near TIS.

Editor: rival al manaf
Istimewa via Tribun Medan
ILUSTRASI Prostitusi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penangkapan terhadap 15 orang yang terlibat dalam kegiatan prostitusi yang dilakukan di Reddoorz Plus Near TIS Square, Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan.

Dari keseluruhan orang yang ditangkap tersebut merupakan anak di bawah umur, termasuk tujuh orang yang diamankan diduga sebagai muncikari dan joki praktik prostitusi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya masih melanjutkan untuk ketujuh muncikari itu meski masih di bawah umur.

Baca juga: Baru 5 Bulan Nikah, Brigadir NS yang Kadung Tergoda Kemolekan Mertua Beraksi, Ia Berakhir di Penjara

Baca juga: Enam Pemudik yang Diisolasi di Sragen Minta Pulang, Mimpi Aneh dan Dihantui Pengalaman Mistis

Baca juga: Tak Mau Diajak Menikah, Janda di Medan Disiksa Pacar, Lehernya Dirantai dan Ditusuk dengan Obeng

"Nah, untuk yang Tujuh (muncikari dan joki) karena di bawah umur tapi kasus tetap berjalan, tetap lanjut, tetapi kita wajib laporkan karena anak di bawah umur," kata Yusri kepada awak media, Jumat (23/4/2021).

Kendati begitu untuk delapan perempuan di bawah umur yang diperdagangkan, saat ini pihaknya sudah menyerahkan sebagian kepada orang tua masing-masing.

Lanjut Yusri, untuk ketujuh anak yang menjadi muncikari tersebut pihaknya telah menetapkan sebagai tersangka.

Namun karena masih di bawah umur, Yusri menyebut harus ada perlakuan khusus.

"Sambil kami lihat seperti apa, ini masih dilakukan pendalaman. Iya (sudah tersangka)," tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, pihak kepolisian menerapkan dasar hukum UU Perlindungan Anak dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kata Yusri, penerapan UU ITE ini sendiri dilayangkan kepolisian karena keseluruhan muncikari memasarkan para perempuan tersebut melalui sosial media.

"Kami persangkakan UU Perlindungan Anak, KUHP dan UU ITE juga di sini karena diperjualbelikan, dipromosikan, di media sosial yang ada," tandasnya

Sebelumnya, kepolisian masih terus mendalami proses penyidikan perkara praktik prostitusi anak di bawah umur yang melibatkan 15 orang.

Yusri mengatakan, pendalaman proses penyidikan tersebut dilakukan pihaknya guna mengungkap tersangka dalam perkara tersebut.

"Ini (perkara) masih dilakukan pendalaman," tutur Yusri kepada awak media, Jumat (23/4/2021).

Tak hanya itu, kata Yusri proses penyidikan tersebut juga dilakukan untuk mengetahui keterkaitan para penyedia tempat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved