Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kronologi Brigadir NS Cabuli Ibu Mertua, Dilakukan Berkali-kali di Kamar hingga di Pinggir Jalan

Dalam laporan yang dibuat IT dan DM, pelaku NS sering kali melakukan pelecehan di kamar tidur

Editor: muslimah
Surya
Kasus Brigadir NS mesum ke mertuanya - (Surya) 

TRIBUNJATENG.COM -  Apakah Anda masih ingat kasus oknum polisi tergiur kemolekan tubuh mertuanya? 

Ya, dia adalah Brigadir NS (36), oknum polisi berperangai mesum ke mertuanya sendiri di Gresik, Jawa Timur.

Bagaimana nasib Brigadir NS sekarang? Simak fakta barunya berikut ini!

Dalam kasus ini, Brigadir NS sudah ditetapkan jadi tersangka dan kasusnya pun sudah disidangkan di pengadilan.

Dari hasil persidangan, terungkap nasib Brigadir NS, yang berbuat mesum ke mertuanya sendiri yang sudah terbilang sepuh, 50 tahun!

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Akan Menikah Lagi, Tanggal Sudah Ditetapkan, Ini Sosok Calon Istri dan Fotonya

Baca juga: Baru 5 Bulan Nikah, Brigadir NS yang Kadung Tergoda Kemolekan Mertua Beraksi, Ia Berakhir di Penjara

Baca juga: Kronologi Warga India Diduga Ricuh di Hotel Kawasan Menteng, TNI-Polri Jaga Ketat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut Brigadir NS (36) dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Tuntutan ini terkait kasus dugaan cabul yang diduga dilakukan Brigadir NS kepada ibu mertuanya.

JPU Ferry Hary Ardianto membacakan tuntutan itu dalam sidang daring pada Kamis (22/4/2021).

Jaksa Ferry menyebut terdakwa NS melanggar Pasal 289 KUHP dengan UU tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Menuntut terdakwa NS dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Jaksa Ferry.

Penasihat hukum terdakwa NS, Rudi Suprayitno akan melakukan upaya pembelaan dalam persidangan pekan depan.

"Kami akan sampaikan pembelaan pada pekan," kata Rudi.

G
Kasus Brigadir NS mesum ke mertuanya - (Surya)

Brigadir NS diduga mencabuli ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.

Saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan istrinya.

Atas perbuatannya, Brigadir NS mendekam di Rutan Kelas IIB Gresik dan menjalani persidangan secara daring.

"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi," kata Fatkur Rochman, Majelis Hakim PN Gresik.

Berikut kronologi Brigadir NS tergiur kemolekan mertua meski punya istri muda 25 tahun.

Dari fakta yang terungkap, ternyata Brigadir NS di Gresik itu tidak cuma mencabuli mertua di rumah, namun juga di pinggir jalan.

Mirisnya, korban wanita paruh baya yang dilecehkan Brigadir NS lebih dari satu orang.

Berikut kronologi lengkapnya:

1. Menikah tahun 2019

Berawal dari pernikahan Brigadir NS (36) dan Istrinya IT 25 tahun September 2019 lalu.

Belakangan NS mulai berani melecehkan ibu mertuanya sendiri yakni DM (50).

Aksi NS tidak main-main, ia sampai nekat masuk ke dalam kamar ibu mertuanya.

2. Melakukan pelecehan di pinggir jalan

Dalam laporan yang dibuat IT dan DM, pelaku NS sering kali melakukan pelecehan di kamar tidur.

Bahkan menurut keterangan ibu mertuanya, menantunya itu juga melakukan pelecehan di pinggir jalan.

Menurut cerita, sang menatu nekat meraba dan menciumi ibu mertuanya sendiri.

3. Korban takut melapor

Korban baru berani melapor karena selama ini kasihan melihat anaknya yang masih berusia 25 tahun harus berpisah.

Sebab, umur rumah tangga anaknya belum sampai setengah tahun, namun, mengingat kelakukan menantunya itu malah semakin menjadi, DM pun melaporkan ke polisi.

Meski tinggal bersama dengan keluarga besar korban.

Pelaku malah semakin gencar melakukan aksi bejatnya.

Mulai dari meraba dan menciumnya di kamar tidur, hingga di pinggir jalan.

Bahkan melalui video call masih melakukan tindakan pelecehan.

Y
Istri Brigadir NS (kiri) dan sang ibu DM (50) saat melaporkan sang menantu. (ISTIMEWA/SURYA.CO.ID)

4. Istri lapor polisi

Sang istri yang mengetahui hal tersebut pun tak terima ibu kandungnya diperlakukan tak wajar oleh NS.

IT bersama ibunya SM langsung melaporkan tindakan NS yang merupakan oknum polisi berpangkat brigadir itu ke Prompa Polres Gresik.

Saat dikonfirmasi, Kasubbag Humas Polres Gresik, AKP Hasyim Asyari membenarkan laporan yang diterima oleh pihak korban yang sudah melapor pada Jumat (27/3/2020) ke Propam.

"Iya benar," singkatnya, Sabtu (28/3/2020).

5. Sudah 7 kali dicabuli dan ada korban lain

Kuasa hukum korban IT (25) , Abdullah Syafi'i mengatakan korbannya adalah DM, yang tak lain adalah mertuanya sendiri berusia 50 tahun.

Saat itu korban baru memberanikan diri membuka secara terang-terangan ke keluarga karena sudah tidak kuat menerima pelecehan oleh NS sejak Desember tahun lalu.

"Total sudah 7 kali dicabuli. Tidak sampai berhubungan badan ya," tuturnya saat dikonfirmasi awak media.

Menurut Syafi'i, korban NS tak hanya satu.

"Korbannya tidak hanya satu. Ada juga yang akan melaporkan NS ini. Sama-sama sudah berusia lanjut," kata dia.

6. Istri geram niat gugat cerai

Kliennya juga mengaku selama ini memergoki handphone pelaku berisikan gambar-gambar wanita lanjut usia.

IT istri pelaku yang ikut geram resmi melaporkan tindakan suaminya itu ke Mapolres Gresik.

Didampingi ibunya sendiri bersama kuasa hukum. Dia minta agar suaminya dihukum setimpal.

"Intinya, IT dan DM ingin NS dihukum seberat-beratnya dicopot dengan tidak hormat," pungkas Syafi'i.

Bahkan, sang istri pun berencana menggugat cerai suaminya.

IT napaknya sudah ogah melanjutkan mahligai rumah tangga dengan lelaki yang sudah melecehkan ibu kandungnya sendiri.

Dikonfirmasi terpisah, NS dihubungi melalui sambungan telepon tidak kunjung menjawab.

Melalui pesan singkat juga belum dibaca hingga berita ini diturunkan.

7. Dihukum 3 tahun

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut Brigadir NS dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Tuntutan ini terkait kasus dugaan cabul yang diduga dilakukan Brigadir NS kepada ibu mertuanya.

JPU Ferry Hary Ardianto membacakan tuntutan itu dalam sidang daring pada Kamis (22/4/2021).

Jaksa Ferry menyebut terdakwa NS melanggar Pasal 289 KUHP dengan UU tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Menuntut terdakwa NS dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Jaksa Ferry.

8. Mendekam di Rutan Kelas IIB Gresik

Penasihat hukum terdakwa NS, Rudi Suprayitno akan melakukan upaya pembelaan dalam persidangan pekan depan.

"Kami akan sampaikan pembelaan pada pekan," kata Rudi.

Brigadir NS diduga mencabuli ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.

Saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan istrinya.

Atas perbuatannya, Brigadir NS mendekam di Rutan Kelas IIB Gresik dan menjalani persidangan secara daring.

"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi," kata Fatkur Rochman, Majelis Hakim PN Gresik. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ingat Brigadir NS? Menantu yang Tergiur Tubuh Mertua dan Mencabulinya, Ini Sekarang Nasibnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved