Berita Regional
Suami Bunuh Istri Hamil 5 Bulan, Minta Bantuan Tetangga Buang Jasad Korban
Setelah membunuh istrinya, JPK meminta tolong tetangganya yang berjualan batagor untuk membuang jasad korban.
Namun, saat polisi menujukkan bukti dan saksi ia pun tak dapat mengelak lagi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Bunuh Istrinya yang Sedang Hamil 5 Bulan, Pria Ini Minta Tolong Tetangga untuk Buang Jasad Korban"
Baca juga: KRI Nanggala-402 Dipastikan Tenggelam: Ditemukan Sajadah dan Serpihan, TNI Siapkan Evakuasi Medis
Baca juga: PS Sleman Juara 3 Piala Menpora, Gol Irkham Mila Jadi Penentu Super Elja Tumbangkan PSM Makassar
Baca juga: Jokowi-Megawati Bertemu 10 Hari Lalu, Nama Calon Menteri Baru Belum Masuk ke Seskab
Baca juga: Anaknya Senang ke Masjid, Sutar Buruh Rongsokan Banjarnegara Ini Tertarik Masuk Islam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-mayat_20180930_201159.jpg)