Kabareskrim Benarkan Aipda Fajar Diamankan dan Diproses Sesuai Hukum
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menghajar oknum polisi yang menghujat para korban KRI Nanggala 402.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menghajar oknum polisi yang menghujat para korban KRI Nanggala 402.
DIa menghajar si oknum dengan proses pidana dan kode etik.
Komjen Pol Agus Andrianto memastikan bakal memproses secara pidana Aipda Fajar Indriawan.
Dia mengabarkan Aipda Fajar Indriawan sudah ditangkap.
Aipda Fajar Indriawan diamankan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hingga saat ini, pelaku tengah akan menjalani pemeriksaan.
"Proses pidana sedang dijalankan," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).
Tak hanya itu, imbuh Agus, Aipda Fajar Indriawan juga akan diproses melalui sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).
"Nanti juga bakal dilanjutkan dengan kode etiknya," pungkasnya.
Sebelumnya, oknum personel polisi Aipda Fajar Indriawan dari Polsek Kalasan ditangkap usai berkomentar miring soal tragedi tenggelamnya kapal Nanggala-402 di perairan Bali.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas DI Yogyakarta Kombes Yuliyanto.
Dia menyebut Aipda Fajar telah diamankan sejak Minggu (25/4/2021).
"Anggota sudah diamankan sejak semalam," kata Kombes Yulianto saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).
Yulianto menuturkan Aipda Fajar tengah dalam pemeriksaan Propam Polda DIY untuk dapat mempertanggungjawabkan ucapannya tersebut.
Sebagai informasi, sosial media digegerkan dengan tangkapan layar seseorang bernama Fajar yang mengucapkan komentar negatif soal tragedi tenggelamnya kapal Nanggala-402.