Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ayah Cabuli Anak hingga Hamil dan Lahirkan Bayi Kembar, 1 Bayi Meninggal Dikubur dalam Rumah

Salah satu anak tersebut meninggal saat dilahirkan dan langsung dikuburkan pelaku di dalam rumah bulatnya (rumah adat masyarakat TTS).

net
Ilustrasi 

Lokasi yang diduga sebagai tempat dimakamkannya bayi tersebut berada di dalam bulat milik pelaku, AT.

Tempat dimakamkan bayi tersebut ditandai AT dengan sebuah batu pelat.

Setelah dilakukan penggalian, di kedalaman sekitar 40 Cm ditemukan sepasang baju yang membungkus jenazah bayi.

"Jenazah bayi dibungkus dengan sepasang baju lalu dimakam di kedalaman sekitar 40 cm oleh pelaku AT. Pelaku menandai lokasi" ungkap Kapolres Andre kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (27/4/2021).

6. Bayi meninggal karena terlilt tali pusar

Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan oleh dokter dari Puskesmas Niki-Niki diduga bayi tersebut meninggal karena terlilit tali pusar dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi malang tersebut.

Setelah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga guna dilakukan autopsi, pihak keluarga menolaknya.

"Pihak keluarga sendiri menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah bayi tersebut dan memutuskan untuk memakamkan jenazah tersebut sesuai adat dan kepercayaannya," jelasnya.

7. Tuai Kecaman

Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau mengecamkan keras aksi bejat AT, warga Desa Hoi, Kecamatan Oenino yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri, YVT hingga hamil.

Mirisnya lagi, karena takut aksinya terbongkar, selama kehamilan, AT tidak pernah membawa YVT ke fasilitas pelayanan kesehatan guna memeriksakan kesehatan kandungannya.

Bahkan saat melahirkan, AT memaksa YVT untuk melahirkan di dalam rumah bulat yang berujung pada meninggalnya salah satu bayi YVT.

"Kita sangat sesalkan aksi bejat pelaku tersebut. Seorang ayah yang seharusnya melindungi anaknya justru tega memperkosa anak kandungnya sendiri," ungkap Marcu kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (27/4/2021).

Dirinya berharap pelaku bisa dihukum setimpal dengan perbuatannya tersebut.

Dirinya mendukung penuh pihak Polres TTS dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved