Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ayah Cabuli Anak hingga Hamil dan Lahirkan Bayi Kembar, 1 Bayi Meninggal Dikubur dalam Rumah

Salah satu anak tersebut meninggal saat dilahirkan dan langsung dikuburkan pelaku di dalam rumah bulatnya (rumah adat masyarakat TTS).

net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, TIMOR TENGAH SELATAN -  Seorang pria asal Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Kabupaten TTS, AT (62 ) menyetubuhi anak kandungnya sendiri, YVT (28) hingga hamil dan melahirkan bayi kembar.

Salah satu anak tersebut meninggal saat dilahirkan dan langsung dikuburkan pelaku di dalam rumah bulatnya (rumah adat masyarakat TTS).

Menurut Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera, Rabu (27/4/2021), pihaknya telah mengamankan pelaku dan telah menetapkan AT sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Perampok Kalung Emas Dibanting Warga ke Aspal, Dikunci Gaya Smackdown Sampai KO

Baca juga: Ini Isi Postingan Nurhadi Dildo Tentang Kapal Selam yang Membuatnya Terancam 6 Tahun Penjara

Baca juga: Mata Munarman Ditutup Kain Hitam, Tangan Diborgol, Sudah Tidak Berontak Lagi

Baca juga: Eks Sekum FPI Munarman Mengaku Tidak Tahu Acara yang Diikutinya Merupakat Baiat ISIS

"Pelaku sudah kita amankan dan kita tahan untuk diproses selanjutnya",ujar Hendricka.

Tersangka dijerat dengan pasal 46 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.

Berikut Fakta-Faktanya :

1. Berawal Kecurigaan Paman Korban

Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari paman kandung korban, YA (45 tahun) dan sejumlah anggota keluarga korban yang mencuriga terhadap kehamilan korban.

Paman korban dan sejumlah keluarga lantas melaporkan ke Polsek Niki-Niki dan Koramil Niki-Niki pada Jumat, (23/04/2021).

Usai mendapatkan laporan tersebut, Pihak Kepolisian bergerak cepat bersama sejumlah dokter untuk melakukan olah TKP dan pada saat itu AT langsung diringkus oleh Babinsa Amanuban Tengah bersama anggota dan Bhabinkamtibmas Oenino.

2. Korban Diancam Menggunakan Parang 

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AT, diketahui saat melakukan aksi bejatnya, AT mengancam anak kandungnya, YVT dengan menggunakan sebilah parang untuk melayani nafsu bejatnya.

Karena takut dengan ancaman pelaku, korban pun terpaksa melayani nafsu bejatnya.

3. Aksi Pertama dilakukan di Kebun

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved