Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dilantik Jadi Mendikbudristek, Nadiem Makarim: Riset dan Teknologi Dekat di Hati Saya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek)

Editor: rustam aji
Istimewa
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim saat meluncurkan program Kampus Mengajar 2021 secara virtual, Selasa (9/2/2021). 

Laksana Tri Handoko juga dilantik Jokowi menjadi Kepala BRIN. Sebelum menjabat Kepala BRIN, Handoko sapaan akrabnya adalah Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Sebelum meraih posisi tersebut, ia telah mengenyam berbagai pengalaman.

Handoko meraih gelar strata pertama bidang fisika di Universitas Kumamoto Jepang. Kemudian pada 1995, ia meraih gelar Master di Universitas Hiroshima Jepang bidang fisika teori dan meraih gelar dokter pada 2018 lalu di universitas yang sama.

Pria kelahiran Malang, 53 tahun lalu itu memulai karirnya sebagai peneliti di Pusat Penelitian Fisika pada 1987, dan menjadi Kepala Grup Fisika Teori dan Komputasi Pusat Penelitian Fisika pada 2002 - 2021. Selanjutnya pada 2012 - 2014, ia menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian Informatika LIPI, sebelum didapuk seagai Deputi IPT pada 2014, dan menjadi Kepala LIPI empat tahun setelahnya.

Sejak awal menjabat, Handoko rutin melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Handoko terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 2020.

Jumlah hartanya pun tak bertambah drastis, hanya bertambah sekitar Rp107 juta. Pada 2018, tercatat harta kekayaan Handoko berjumlah Rp5,530 miliar. Sementara di tahun 2020 berjumlah Rp5,637 miliar.  Tanah, bangunan, dan alat transportasi milik Handoko tidak mengalami perubahan nilai. Sejak 2018, Handoko memiliki dua tanah dan bangunan di Kota Depok. Ia bahkan tercatat hanya punya satu kendaraan, yakni Nissan Evalia tahun 2012.

Diketahui, kekayaannya bertambah berasal dari harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas.(Tribun Network/fik/wly)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved