Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pungli

PNS Kelurahan Muktiharjo Kidul Semarang Pungli Rp 300 Ribu: Ditegur Malah Senyum-senyum

Kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Muktiharjo Kidul.

Istimewa
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi melakukan sidak atau inspeksi mendadak ke kantor Kelurahan Muktiharjo Kidul setelah mendapatkan laporan adanya pungli yang dilakukan oleh salah satu oknum pegawai kelurahan sebesar Rp 300 ribu, Senin (26/4/2021).  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan kini tengah ditangani oleh Inspektorat Kota Semarang.

Plt Inspektur Kota Semarang, Trijoto Sarjoko mengatakan, Inspektorat belum dapat memberikan keterangan lebih detail lantaran saat ini masih dalam proses pendalaman.

"Masih kami periksa dan dalami. Secepatnya kami lakukan," ucap Trijoto saat dihubungi Tribun Jateng, Rabu (28/4/2021).

Disinggung soal sanksi, pihaknya pun belum mengetahui sanksi apa yang bakal diberikan lantaran masih dalam tahap pendalaman.

"Sanksi belum ditetapkan. Nanti pada waktunya pasti (diberi sanksi)," ucapnya.

Plt Camat Pedurungan, Ali Mochtar menambahkan, ASN yang melakukan pungli tersebut sebelumnya pernah tersandung kasus serupa saat bertugas di Kelurahan Banjardowo, Kecamatan Genuk.

Pada kasus sebelumnya, sanksi diberikan berupa penurunan sekaligus pencopotan jabatan.

"Dia itu dulu staf saya di Banjardowo, sudah dihukum, jabatannya dicopot. Nah dia kembali berulah," kata pria yang juga menjabat sebagai Camat Genuk. 

Dia menegaskan, jika ASN tersebut beralasan untuk kas, hal itu tidak dibenarkan lantaran pelayanan baik di kelurahan maupun kecamatan tidak dipungut biaya.

Pihaknya pun telah memberikan teguran terhadap oknum tersebut. 

"Kemarin saat ditegur senyum-senyum. Intinya, pelayan di kelurahan dan kecamatan gratis," tegasnya.

Ali melanjutkan, pembinaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan akan dilakukan oleh Inspektorat. 

Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi melakukan sidak atau inspeksi mendadak ke kantor Kelurahan Muktiharjo Kidul setelah mendapatkan laporan adanya pungli yang dilakukan oleh salah satu oknum pegawai kelurahan sebesar Rp 300 ribu.

Pegawai bersangkutan menarik pungutan kepada warga dengan dalih sebagai biaya pengetikan yang masuk kas kelurahan dan kecamatan.

Sidak yang dilakukan oleh Hendi itu kemudian berbuah pengembalian uang oleh oknum kepada pelapor.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved