Jari Kaki Korban Kecelakaan Ayla Semarang Putus, Kena PHK Sales Oli, Tak Bisa Kerja Lagi
Hokie Budiyanto (32) korban kecelakaan lalu lintas Ayla serobot lampu merah masih terkulai lemas di atas kursi roda.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Dia meminta kepada pihak Satlantas Polrestabes Semarang, terutama penyidik agar melakukan proses penyidikan secara profesional, prosedural, dan normatif sesuai Undang-undang.
"Sekali lagi saya meminta kepada penyidik Satlantas Polrestabes Semarang untuk segera melakukan upaya upaya hukum sesuai dengan undang-undang," terangnya.
Dia menambahkan, polisi juga seharusnya dapat menindak tegas tersangka.
Apalagi korban meminta agar pelaku supaya ditahan agar di berikan efek jera.
Bukan malah menjadi tahanan kota yang hanya wajib lapor atas perbuatan yang sudah dilakukan.
"Saya sebagai kuasa hukum pihak korban memohon untuk pihak terkait seperti kepolisian, kejaksaan,dan pengadilan untuk menegakkan proses hukum dengan seadil adilnya demi rasa kemanusiaan dari dalam hati nurani," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Hokie mengatakan, selepas kecelakaan tersadar sudah dirawat di RSUP Kariadi Semarang dengan sejumlah luka.
Di antaranya luka robek pada betis kaki kiri, tulang kaki kiri patah, jari telunjuk kaki kiri putus, kepala robek, punggung belakang luka-luka.
Kaki kirinya juga dipasang pen lantaran luka parah.
Akibat luka itu dia mengalami 14 jahitan di kepala, kaki 8 jahitan, dan belasan luka jahitan lainnya.
Jari kaki yang putus juga sempat ditemukan oleh petugas Dishub.
Dia dirawat di rumah sakit selama enam hari.
Hingga kini belum dapat beraktivitas kembali seperti sediakala.
"Kata dokter butuh proses penyembuhan berbulan-bulan.
Untuk lepas pen nanti butuh waktu satu tahun itu pun kalau lancar," katanya.