Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pencarian Kapal Selam Nanggala

Jenazah Belum Ditemukan, Akta Kematian 53 Kru KRI Nanggala 402 Sudah Keluar

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh secara resmi menyerahkan sebanyak 53 akta kematian awak KRI Nanggala-402 yang gugur

Editor: galih permadi
Dok Dukcapil
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyerahkan sebanyak 53 akta kematian awak KRI Nanggala 402 yang gugur dalam tugas yang diwakilkan oleh Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono, di Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta, Kamis (29/4/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh secara resmi menyerahkan sebanyak 53 akta kematian awak KRI Nanggala-402 yang gugur dalam tugas.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Zudan kepada Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono, di Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Selain akta kematian, juga ikut diserahkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) terbaru bagi keluarga yang ditinggalkan.

Baca juga: Inilah Sosok Suheri Bukan Orang Sembarangan, Ahli Senjata Terpedo Satu-satunya PNS di KRI Nanggala

Baca juga: Ini Alasan Jenazah Awak Kapal Selam KRI Nanggala 402 Dievakuasi ke Surabaya

Baca juga: Ungkapan Hati Dwi Istri Serda Ttu Lutfi Anang Juru Masak 2 KRI Nanggala: Insya Allah Ada Jalan

Baca juga: Bilang FB Dibajak, Imam Akhirnya Akui Tulis Komentar Negatif Soal Istri Kru KRI Nanggala: Tersangka

"Kami atas nama Menteri Dalam Negeri turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas gugurnya putra-putra terbaik bangsa para awak kapal KRI Nanggala-402," kata Dirjen Zudan dalam sambutannya.

Menurut Dirjen Zudan, penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah dan gratis.

Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil kabupaten/kota sesuai alamat KTP-el atau KK korban.

Hal ini bisa dilakukan karena semua layanan Dukcapil saat ini sudah terkoneksi online.

Semua dokumen kependudukan ditandatangani secara digital sehingga tidak perlu dilegalisir.

Dirjen Zudan mengatakan dokumennya bisa dicetak dengan kertas putih HVS biasa dengan tanda tangan elektronik lengkap dengan QR Code untuk mengecek keasliannya.

"Kami menyampaikan dokumen kependudukan berupa akta kematian, kartu keluarga dan KTP-el terbaru satu pintu melalui Mabes TNI AL agar dapat diserahkan kepada keluarga yang ditinggalkan para korban," kata Zudan.

"Di Dukcapil itu, kalau ada yang mengurus akta kematian buat yang telah berkeluarga diserahkan 3 dokumen sekaligus," lanjut Dirjen Zudan saat bertemu dengan Wakasal Laksma TNI Ahmadi Heri Purwono.

Zudan menambahkan, dokumen yang diserahkan tersebut sangat diperlukan keluarga korban untuk mengurus keperluan mendesak.

Diantaranya seperti mengurus asuransi, atau keperluan urgent lainnya yang hanya bisa diurus dengan menyertakan dokumen akta kematian korban.

Laksma TNI Ahmadi Heri Purwono pada kesempatan itu menyatakan sangat berterima kasih atas respons cepat Dukcapil dengan menerbitkan akta kematian dan dokumen lain yang dibutuhkan para keluarga korban.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri yang sangat responsif. Kami secepatnya akan menyerahkan kepada keluarga korban," kata Laksma Ahmadi Heri Purwono.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dirjen Dukcapil Kemendagri Serahkan 53 Akta Kematian Awak KRI Nanggala 402, 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved