Penyeberangan Jawa-Sumatera di Pelabuhan Merak Diperketat, Penjualan Tiket Ditutup
ASDP Merak memberlakukan pengetatan sesuai Addendum SE Satgas Covid 19 No 13 tahun 2021
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sepekan jelang ditutupnya operasional penyeberangan ferry dari Pelabuhan Merak Banten ke Bakauheni Lampung, pengetatan perjalanan diberlakukan oleh pihak ASDP Merak.
Sebagai fasilitas penyeberangan bagi pemudik dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera, Pelabuhan Merak mewajibkan bagi penyeberang untuk melengkapi syarat berupa dokumen yang harus dibawa sebelum hendak menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni.
General Manager Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Merak Hasan Lessy mengatakan, pihaknya masih membuka akses penyeberangan bagi masyarakat yang hendak menuju Pulau Sumatera baik pejalan kaki, pemotor, maupun kendaraan roda empat.
Namun, ASDP Merak juga memberlakukan pengetatan sesuai Addendum SE Satgas Covid 19 No 13 tahun 2021
"Operasional Pelabuhan Merak saat ini masih dibuka dengan pengetatan perjalanan pasca diterbitkannya Adendum SE Satgas Covid 19 No 13 tahun 2021 tentang pra larangan mudik dari mulai tanggal 22 April sampai 5 Mei 2021, dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021 pasca mudik," kata Lessy, Kamis (29/4/2021).
Dikatakan Lessy, penyeberangan reguler dan eksekutif masih bisa digunakan oleh masyarakat yang hendak mudik sebelum tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
"Penyeberangan reguler masih tetap dilakukan, penyeberangan dengan melakukan prosedur sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Lebaran dan Adendum Satgas Covid-19," ujarnya.
Bukti negatif Covid-19
Lessy menambahkan pelaku perjalanan masih bisa menggunakan layanan ferry di Pelabuhan Merak hingga 5 Mei 2021 mendatang. Namun, para calon penumpang diwajibkan melengkapi persyaratan hasil test atau bukti negatif Covid-19 yang bawa pemudik saat hendak menyeberang melalui Pelabuhan Merak.
"Pengguna jasa wajib menunjukan surat negatif Covid-19 melalui test Rapid Test PCR atau Antigen. Sementara untuk batas waktu surat tersebut maksimal satu hari dalam perjalanan hari itu atau 24 jam itu. Hasil dari test itu hanya dapat digunakan satu kali dalam pemberangkatan," jelasnya.
Prokes di pelabuhan dan kapal
Sebagai tindak lanjut, pihak ASDP Merak juga mempersiapkan segala kebutuhan untuk penerapan protokol kesehatan baik di dalam Pelabuhan maupun di dalam Kapal saat menyeberang.
"Dari ASDP Merak juga menerapkan protokol kesehatan 3M baik di pelabuhan maupun di dalam kapal. Salah satunya memberlakukan pembatasan kapasitas penumpang kurang lebih 50 persen dari kapasitas kapal," katanya.
Penjualan tiket ditutup
Adapun Dermaga yang akan dioperasikan saat ini sampai tanggal 5 Mei mendatang adalah 7 dermaga. Dermaga tersebut terdiri dari 6 dermaga reguler dan 1 dermaga eksekutif.