Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tak Diberi HP untuk Main Game, Pria Ini Aniaya Istri yang Sedang Hamil Muda

KDRT tersebut dipicu masalah sepele yakni pelaku dilarang istrinya untuk main game higgs domino.

Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, SIMEULUE – Di Simeulue, Aceh, seorang wanita berinisial AD (21) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

AD yang sedang hamil dua bulan dianiaya suaminya sendiri berinisial RY (24).

KDRT tersebut dipicu masalah sepele yakni pelaku dilarang istrinya untuk main game higgs domino.

Baca juga: Polisi Pastikan DL Meninggal Minum Alkohol Campur Sirup Obat Batuk 15 Saset

Baca juga: Setelah KKB di Papua Disebut Teroris, Densus 88 Bisa Tangkap Pendukungnya di Medsos

Baca juga: Pemudik Ke Sragen Langsung Tes Swab, Reaktif Langsung Isolasi di Technopark

Baca juga: Oksigen Hanya Bertahan 6 Jam, Rumah Sakit Fortis di India Keluarkan Tanda SOS

Gara-gara tidak dikasih handphone untuk main game high domino oleh istrinya, sang suami RY (24) tega menganiaya istrinya, AD (21) yang sedang hamil muda.

Mendapat laporan langsung dari korban, petugas kepolisian langsung membawa mama muda itu ke rumah sakit untuk divisum.

Sementara suaminya RY langsung diamankan dan dibawa petugas untuk dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, kejadian kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT itu terjadi pada Rabu (28/4/2021) lalu.

"Korban dan pelaku merupakan pasangan suami-istri, yang istrinya itu sedang hamil dua bulan,” jelas Kasat Reskrim.

“Pelaku menganiaya istrinya lantaran kesal tidak memberikan HP untuk main chip domino," imbuh Muhammad Rizal, Sabtu (1/5/2021).

Akibat kejadian tersebut, lanjut Kasatreskrim, korban mengalami luka memar di bagian paha kiri dan sakit pada bagian kepala.

"Oleh unit PPA Polres Simeulue pelaku diamankan untuk dimintai keterangan dan upaya untuk memberikan pemahaman supaya berdamai secara keluargaan di desa," ujarnya.

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa tidak semua kasus harus dilanjutkan ke ranah hukum.

Pasalnya, sebut dia, terdapat 18 perkara yang dapat dilakukan perdamaian melalui musyawarah secara kekeluargaan di desa atau di gampong.

"Saya berharap kepada masyarakat sebelum melaporkan kasus ke polisi seperti perkelahian, selisih paham, penganiayaan ringan, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu,” imbuhnya.

“Jangan karena emosi sesaat langsung menempuh jalur hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved