Berita Regional
Megawati Disekap TNI Gadungan di Mobilnya, Dianiaya dan Dipaksa Transfer Rp 50 Juta
Dengan mengaku sebagai anggota TNI AU, pelaku memperdayai korbannya. Pelaku meminta korban mentransfer uang Rp 50 juta ke rekeningnya.
TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG TENGAH - Warga Kampung Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah, Merhan (28), ditangkap polisi karena menyekap dan menyandera seorang wanita asal Jakarta.
Merhan mengakui semua perbuatannya.
Pria itu juga mengaku menggunakan akun palsu di Facebook dengan memakai nama Duha.
Baca juga: Inilah Sosok R Pria Naksir Nani Aprilliani Sarankan Sate Diberi Racun Sianida: Drama Cinta Segiempat
Baca juga: Benarkah Munarman Eks FPI Bebas? Ini Jawaban Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Baca juga: Inter Milan Juara Serie A Liga Italia 2020-2021, Sekarang Saatnya Merayakan
Baca juga: 11 Pemudik Madura Kena Razia di Demak, Mobil Pikap Dimodifikasi Berkipas Angin
Untuk mengelabui korban, Merhan berpura-pura menjadi anggota TNI AU.
Merhan beralasan hanya iseng belaka.
Ia berubah pikiran setelah korban Megawati (51), warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, terlihat tertarik padanya.
"Karena dia (korban) sepertinya suka. Saya kemudian mencoba minta uang. Dia kirim (transfer)," ujar Merhan, Minggu (2/5/2021).
Dengan alasan ibunya sedang sakit, lanjut Merhan, pelaku meminta korban datang ke Lampung.
"Saya janjian ketemuan (dengan korban) di Kotabumi. Karena dia gak tahu saya. Saya bilang saya keponakan Duha," jelasnya.
Sampai di areal perkebunan singkong Kecamatan Anak Ratuaji, pelaku kemudian memulai aksinya dengan mengancam untuk membunuh korban dengan menggunakan pisau.
Ia juga mengikat tangan korban dengan tali dan menyekap mulut dengan kain.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Honda Freed B 2043 UBC milik korban, ponsel Samsung A7 dan OPPO A9 milik korban, serta pisau dan tas selempang milik pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dan atau pasal 333 KUHPidana dan atau 285 KUHPidana dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Minta Rp 50 Juta
Pelaku penyekapan di Lampung Tengah berusaha mengambil uang milik korban Megawati dengan transaksi m-banking.