Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purwokerto

Kejari Purwokerto Usut Dugaan Korupsi di PT KAI Daop 5, Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT KAI Daop 5 Purwokerto. 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan saat ditemui Tribunbanyumas.com, Jumat (7/5/2021).  

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT KAI Daop 5 Purwokerto

Dugaan korupsi tersebut memiliki potensi kerugian negara berkisar Rp 6 miliar hingga Rp 8 miliar.

"Pengusutan kasus ini dalam dua pekan belakangan. 

Kasus ini sudah naik ke penyidikan. 

Secara pasti belum menghitung kerugian negara, namun demikian, potensi kerugian negara berkisar antara Rp 6 miliar hingga Rp 8 miliar," ujar Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan saat ditemui Tribunbanyumas.com, Jumat (7/5/2021). 

Sampai saat ini Kejari Purwokerto telah memeriksa 15 hingga 20 orang saksi. 

Saksi yang dimintai keterangan berasal dari pihak KAI Daop 5 Purwokerto, dan saksi-saksi lainnya. 

Kajari mengatakan jika kasus ini merupakan dugaan korupsi yang terkait dengan pengalihan aset di Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto. 

Lanjut Sunarwan, jika aset-aset yang berada di lokasi setempat memang disewakan atau ditempati oleh pihak ketiga.

Dalam pengalihan aset ada dugaan prosedur pengalihannya tidak sesuai dengan ketentuan.

Kejari menemukan ada perbuatan melanggar hukum. 

Yakni pada saat pengalihan aset oleh salah satu pihak kepada pihak lain. 

PT KAI Daop 5 menjadi instansi yang dirugikan karena tidak mendapatkan hak yang semestinya sejak 2012/2013. 

Kasus tersebut sebetulnya sudah mulai mencuat pada 2006 silam, kemudian muncul masalah lagi pada 2012/2013. 

"Seharusnya PT KAI mendapatkan haknya dari uang persewaan tanah. 

Tetapi kenyataannya tidak diperoleh," ungkapnya.

Menanggapi pemberitaan di media massa terkait permasalahan aset, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi menghormati seluruh proses hukum dan tetap kooperatif untuk menyelesaikannya.

Ayep Hanapi mengatakan, dalam setiap proses bisnis pihaknya selalu mengedepankan Good Corporate Governance (GCG). 

"Kami mendukung dan menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan. 

Kami melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto," kata Ayep.

Dalam permasalahan yang ada sekarang, KAI telah menjadi korban karena tidak mendapatkan hak yang semestinya sejak tahun 2012.

"Untuk itulah kami mendukung penuh proses hukum ini.

Sehingga harapannya nanti KAI akan mendapatkan kembali hak-haknya dan kembalinya aset KAI dari penguasaan pihak ketiga," ujar Ayep. 

Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang peduli dan membantu KAI mempertahankan aset yang nota bene merupakan aset negara. 

Sehingga nantinya tidak menimbulkan kerugian negara, khususnya PT KAI. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved