Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Ketua BKPRMI Jateng Minta Pengurus Tiap Daerah Kawal Pelaksanaan Prokes Salat Idul Fitri

DPW Badan  Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Jawa Tengah meminta kepada masing-masing pengurus.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
Ketua DPW BKPRMI Jateng, Dimas Anafadli (kanan) meminta pengurus 35 DPD BKPRMI mengawal prokes saat salat idul fitri, di Kota Semarang,Jumat (7/5/2021). 

Penulis : Iwan Arifianto

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPW Badan  Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Jawa Tengah meminta kepada masing-masing pengurus di daerah seluruh Jateng berkontribusi dalam persiapan salat idul fitri.

Hal itu dilakukan agar penerapan salat idul fitri sesuai protokol kesehatan.

"Kami merujuk kebijakan pemerintah bahwa salat Id boleh dilakukan di Masjid disesuaikan zona Covid-19.

Kami imbau seluruh 35 DPD mengawal penerapan prokes tiap masjid," ujar Ketua DPW BKPRMI Jateng, Dimas Anafadli, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Video Rem Sepeda Ontel Blong Seorang Pria Luka Parah di Kepala

Baca juga: Video Menikmati Indahnya Pegunungan Muria dari Bubaaan Hills Pati

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Padang, Ramadhan Hari ke-26, Sabtu 8 Mei 2021

Sebelumnya, Kementrian Agama telah menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Dimas mengatakan, tentu akan merujuk pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Mengacu pada surat edaran tersebut, pihaknya mengimbau kepada pengurus DPD agar memastikan prokes berjalan ketat dan sesuai zona masing-masing daerah.

Di antaranya, salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

Panitia salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved