Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Presiden Jokowi dan Makruf Amin Tahun Ini Dapat THR, Berapa Nominalnya?

Aturan mengenai pemberian THR untuk presiden dan wakil presiden pun tertuang dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021

Editor: muslimah
TRIBUNNEWS
Presiden Jokowi bersama Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin 

Gaji Ke-13

Selain THR, tahun ini, pejabat negara hingga PNS juga akan menerima gaji ke-13.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, waktu pembayaran gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri akan dilakukan pada bulan Juni mendatang.

"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani.

Sama seperti THR, petunjuk teknis mengenai pencairan gaji ke-13 juga tertuang dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni:

  1. PNS dan CPNS
  2. PPPK
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Polri
  5. Pejabat Negara.

Di dalam PMK dijelaskan, THR dan gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Rincian komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan Keluarga
  3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya

THR dan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:

  1. 80 persen dari gaji pokok PNS
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
  4. Tunjangan umum

THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:

  1. pensiun pokok
  2. tunjangan keluarga
  3. tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan

Demikian rincian THR dan gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS dalam waktu dekat ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tahun Ini Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat THR, Berapa Nominalnya?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved