Berita Klaten
BREAKING NEWS: AAD Siswa SMA Sopir VW Kuning Tabrak Polisi di Prambanan Klaten Jadi Tersangka
Polisi menetapkan AADY (16) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari saat dihentikan di Pos Penyekatan Prambanan pada Sabtu (8/5/2021) lalu.
TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Polisi menetapkan AADY (16) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari saat dihentikan di Pos Penyekatan Prambanan pada Sabtu (8/5/2021) lalu.
Namun demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku dengan alasan masih di bawah umur.
"Tidak kami tahan karena masih di bawah umur," ucap Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan saat jumpa pers, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Segini Biaya Pajak Mobil VW Kuning Milik AAD Sopir Tabrak Polisi di Prambanan Klaten: Masih Nunggak
Baca juga: Ini Alasan AAD Siswa SMA Sopir VW Kuning Kabur Hingga Tabrak Polisi di Prambanan Klaten
Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia di Riau, Terpapar Corona
Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Murka ke 239 PNS DKI Jakarta Hingga Gelar Apel Siang Bolong, Ini Penyebabnya
Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 212 KUHP tentang melawan Petugas dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.
"Ancaman hukumannya itu," terangnya.
Namun, menurut dia, seorang anak yang berhadapan dengan hukum baru bisa diproses apabila anak tersebut sudah berumur 14 tahun dan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun.
"Tapi dalam kasus ini kan ancamannya 1 tahun 4 bulan penjara," jelas dia
Selain itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya masih menggali keterangan dari orang tua pengendara mobil.
"Kami masih mendalami peran orang tua pelaku apakah terlibat dalam hal ini atau tidak," katanya.
Katanya Panik
Pasca menerobos penyekatan dan menabrak petugas, sopir AADY (16) sudah dimintai keterangan oleh polisi.
Sempat muncul di benak publik, apa yang melatarbelakangi bocah ABG berani menabrak polisi di Prambanan, Jalan Raya Solo Jogja, Sabtu (8/5/2021) itu?
Adapun motif lengkap diungkapkan saat Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu ditemani Kasatreskrim, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan menggelar jumpa pers di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021).
Andriansyah membeberkan kronologi insiden mobil VW kuning viral tersebut.
Menurut dia, bocah itu sudah minta izin kepada ibunya membeli makanan untuk buka puasa di salah satu resto cepat saji di Yogyakarta.