Berita Banyumas
Pembagian Harta Gono Gini Tak Kunjung Tuntas, Pria di Banyumas Nekat Bakar Rumah Mantan Istri
Pengadilan Agama Purwokerto, telah memutus perkara perceraian antara DK (49) warga Desa Gancang, Kecamatan Gumelar dengan suaminya AH.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
TRIBUNBANYUMAS/Ist.
Petugas dari Polresta Banyumas saat memeriksa AH pelaku pembakaran rumah mantan istrinya, Jumat (7/5/2021).
Kepada penyidik, pelaku mengaku membakar rumah milik korban dengan menggunakan bensin yang dibelinya di pom mini sebanyak lima liter.
Barang bukti yang diamankan berupa sisa bekas pembakaran jerigen warna putih beserta sisa sumbu warna merah sisa pembakaran yang masih menempel.
Satu buah kaos oblong warna hitam, satu potong celana pendek warna hitam, satu buah sarung warna coklat bercorak garis pendek warna putih, satu pasang sepatu karet warna hitam dan satu buah korek gas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja membakar rumah yang mendatangkan bahaya umum bagi barang atau orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)