Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Program Undian Makan Kenyang Dapat Hadiah Akan Segera Berakhir, Ayo Segera Kirimkan Notanya

Program undian Makan Kenyang Dapat Hadiah dalam rangka memeriahkan HUT ke-474 Kota Semarang akan berakhir 15 Mei

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Eka Yulianti Fajlin
Ilustrasi makan di restoran 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Program undian Makan Kenyang Dapat Hadiah dalam rangka memeriahkan HUT ke-474 Kota Semarang akan berakhir 15 Mei mendatang.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mengajak masyarakat segera memanfaatkan waktu yang tersisa dengan mengirimkan nota makan di 474 restoran yang telah ditunjuk Bapenda.

Informasi mengenai cara pengiriman bisa dilihat di brosur atau mini banner di masing-masing restoran dan bisa melalui QR code. Bapenda juga telah mengunggah tata caranya di instagram Bapenda Kota Semarang.

Kabid Pajak II Bapenda Kota Semarang, Elly Asmara mengatakan, periode program ini berlangsung mulai 15 April - 15 Mei 2021. Sedangkan, pengiriman nota melalui WA Bapenda di nomor 0811 2980 801 paling lambat 17 Mei 2021. Hingga Selasa (11/5/2021), tercatat 4.000 peserta mengikuti progam undian tersebut.

"Tinggal beberapa hari lagi. Dari pada mudik, mending ikutan undian makan kenyang dapat hadiah," ajak Elly.

Dia menjelaskan, setiap peserta yang mengirimkan struk nota akan mendapatkan nomor undian. Rencananya, undian akan dilakukan pada 27 Mei mendatang secara terbuka dan dapat diikuti oleh peserta secara daring.

"Undian akan dilakukan secara terbuka, kami akan live di isntagram Bapenda Kota Semarang," imbuhnya.

Plh Kepala Bapenda Kota Semarang, Widoyono mengatakan, seluruh masyarakat boleh mengikuti program undian tersebut tanpa dipungut biaya apapun.

Pemkot telah menyiapkan sejumlah hadiah menarik berupa 10 kulkas, 10 Smart TV 32 inc, dan 10 LED TV 24 inc.

Menurutnya, program ini akan mengedukasi dan membudayakan setiap restoran mengeluarkan nota atau struk dalam setiap transaksi.

Pasalnya, hal itu berkaitan dengan ketaatan wajib pajak restoran dalam membayar pajak. Jika restoran tertib mengeluarkan nota, Bapenda akan lebih mudah dalam melakukan pemantauan. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved