Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kejanggalan Kematian Iko Mahasiswa Unnes, Disebut Polisi Kecelakaan Tapi Diantar Mobil Brimob ke RS

Pusat Bantuan Hukum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (PBH IKA FH Unnes) meminta

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
DESAK POLISI - Pusat Bantuan Hukum IKatan Alumni (PBH IKA) Alumni FH Unnes mendesak polisi membuka fakta penyebab kematian Iko Juliant Junior (19) mahasiswa Fakultas Hukum Unnes angkatan 2024 di Kota Semarang, Selasa (2/9/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pusat Bantuan Hukum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (PBH IKA FH Unnes) meminta aparat kepolisian mengungkap secara jelas penyebab meninggalnya Iko Juliant Junior (19), mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2024.

Ketua PBH IKA FH Unnes, Ady Putra Cesario, menilai kepergian Iko masih menyisakan tanda tanya.

Ia menyebut, terdapat perbedaan informasi antara keterangan resmi kepolisian yang menyebut Iko meninggal karena kecelakaan, dengan sejumlah fakta yang dimiliki pihak keluarga.

"Iya, kami mendesak kepolisian agar memberikan klarifikasi agar penyebab kematian Iko ini tidak menjadi bola liar," terang Ketua Pusat Bantuan Hukum IKatan Alumni (PBH IKA) Alumni FH Unnes Ady Putra Cesario kepada Tribun, Selasa (2/8/2025).

Ady menambahkan, selain menunggu penjelasan kepolisian, pihaknya bersama tim hukum yang telah ditunjuk keluarga korban juga melakukan penelusuran independen untuk mencari kejelasan terkait peristiwa tersebut.

Pengumpulan fakta itu berdasarkan dari bukti-bukti dan saksi-saksi yang lain. 

"Kami masih menduga-duga apakah ini murni dari kecelakaan atau yang lain," terangnya. 


Deretan Kejanggalan Kematian Iko


Anggota Pusat Bantuan Hukum IKatan Alumni (PBH IKA) Alumni FH Unnes Naufal Sebastian mengungkap beberapa kejanggalan kematian Iko Juliant Junior (19) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang angkatan 2024.

Kejanggalan tersebut di antaranya korban Iko meninggal dengan kondisi muka lebam. "ada luka di bibir, sobek. 

Kemudian ada bonyok lebam di mata.

 Nah, apakah itu hasil atau akibat dari kecelakaan atau yang lain, kami perlu investigasi lebih dalam," terangnya.

Kejanggalan berikutnya ada jeda waktu yang cukup lama antara kejadian kecelakaan yang dialami korban dengan proses korban dibawa ke rumah sakit.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan (STP) yang dikeluarkan oleh Satlantas Polrestabes Semarang, korban Iko alami kecelakaan lalu lintas di Jalan Dr Cipto, Kota Semarang, Minggu (31/8/2025) pukul 02.30 WIB. 

Surat STP yang ditanda tangani oleh Aiptu Hardiyanto itu menerangkan Motor dan SIM milik Iko disita polisi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved