Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pembunuhan Ratna Terungkap karena Rekaman Ini, Pelaku Coba Hilangkan Jejak dengan Membakar Kamar Kos

Daffa mengaku melakukan pembunuhan terhadap pemandu karaoke tersebut telah direncanakan

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Alasan Ekonomi membuat warga Rejomulyo Semarang Timur Daffa Dhiyaulhaq Kurniawan (23), bersama temannya Ibnu Setiawan (19) gelap mata membunuh dan mengambil ponsel pemandu karaoke Alip Surani alias Ratna (31) di kamar kos Amora Jalan Pusponjolo Selatan No. 124, Kelurahan Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, pada Jumat (7/5/2021) lalu.

Pada kasus pembunuhan tersebut keduanya terekam CCTV saat mendatangi rumah kos korban.

Namun dari kedua tersangka tersebut hanya Daffa yang masuk ke kamar korban. Sementara Ibnu menunggu di luar.

Wajah Daffa sangat jelas terekam CCTV saat meninggalkan kos, dan kabur ke luar kota.

Keduanya mendapat hadiah timah panas di kaki saat ditangkap di Kosan Jalan Cikrapyak, RT 2 RW 7 , Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Selasa (11/5/2021).

Daffa mengaku melakukan pembunuhan terhadap pemandu karaoke tersebut telah direncanakan.

Faktor ekonomi yang membuat Daffa gelap mata mencekik leher korbang menggunakan kabel charger usai berhubungan intim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pembunuh Ratna, PK yang Tewas di Kosnya, Motif Terungkap

Baca juga: Sebelum Ditemukan Tewas Mencurigakan, Dini Hari Ratna Masih Menyanyi di Kamarnya, Lalu Bikin Status

"Hasilnya dibagi dua. Pertama dapatnya Rp 500 ribu. Kedua hp korban dijual dapatnya Rp 700 ribu. Yang Rp 500 ribu dipinjam Ibnu untuk bayar kos," tuturnya saat dihadirkan pada press rilis di Polrestabes Semarang, Rabu (12/5/2021).

Dia melarikan diri ke Grobogan menginap di rumah Nenek dari Ibnu selama 3 hari.

Kemudian berpindah ke Bandungan Kabupaten Semarang juga menginap di rumah saudara dari Ibnu.

Dua pelaku pembunuh Wanita Pemandu Karaoke, Daffa Dhiyaulhaq Kurniawan (23), dan Ibnu Setiawan (19) ditangkap jajaran Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang. Kedua tersangka ditembak kakinya saat dilakukan penangkapan
Dua pelaku pembunuh Wanita Pemandu Karaoke, Daffa Dhiyaulhaq Kurniawan (23), dan Ibnu Setiawan (19) ditangkap jajaran Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang. Kedua tersangka ditembak kakinya saat dilakukan penangkapan (TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

"Saya selama kabur tinggal di saudaranya Ibnu. Saya juga baru pertama melakukan tindak pidana," imbuhnya.

Terkait Pil koplo, ia mengaku milik temannya yang datang ke kos. Namun dirinya membeli satu butir sebelum melakukan pembunuhan.

"Pil koplo itu punya teman saya saat datang membawa makanan dan pergi ninggalin itu. Tapi saya juga beli satu butir sebelum membunuh," tandasnya.

Kronologi kejadian

Kematian wanita pemandu karaoke (PK) Alip Surani alias Ratna (31) di kamar kos Amora Jalan Pusponjolo Selatan No. 124, Kelurahan Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang terungkap.

Ratna meninggal setelah melayani tamunya di kamar kos. Pelaku yang merupakan tamu dari Ratna tersebut terekam CCTV saat datang maupun meninggalkan kos.

Ada dua pelaku pada aksi pembunuhan yang terjadi pada, Jumat, (7/5/2021) lalu. Dua pelaku tersebut diketahui Daffa Dhiyaulhaq Kurniawan (23), dan Ibnu Setiawan (19).

Selain menangkap tersangka, Polisi menyita dua HP milik tersangka,  uang tunai hasil penjualan ponsel milik korban, dua pakaian yang dipakai tersangka  Daffa, serta korban saat kejadian dan puluhan butir pil koplo.

Alip Surani pemandu lagu Semarang tewas terbakar di kamar kos Jalan Pusponjolo Selatan RT 6 RW 3, Bojongsalaman, Semarang Barat, Jumat (7/5/2021) sekira pukul 05.00 WIB.
Alip Surani pemandu lagu Semarang tewas terbakar di kamar kos Jalan Pusponjolo Selatan RT 6 RW 3, Bojongsalaman, Semarang Barat, Jumat (7/5/2021) sekira pukul 05.00 WIB. (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pada rekaman CCTV terlihat kedua tersangka tersebut datang bersama kos yang ditempati Ratna. Namun yang masuk kedalam kos itu adalah Daffa, dan Ibnu menunggu di luar.

"Daffa masuk ke kamar kos korban. Kemudian tersangka keluar setelah melakukan kejahatan," ujarnya saat gelar perkara didampingi Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana, Rabu (12/5/2021).

Menurut Irwan, kasus pembunuhan tersebut sangat menarik perhatian karena setelah melakukan kejahatan pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan cara membakar seisi kamar dan korban. 

Namun rupanya upaya penghilangan jejak yang dilakukan tersangka tidak maksimal. 

"Api hanya melahap sisi bawah tempat tidur korban," tuturnya.

Menurutnya kronologi pertemuan korban dengan tersangka Daffa berawal dari perkenalanan di media sosial. Kemudian hubungan itu berlanjut pertemuan ke kosan korban.

"Setelah janjian tersangka Daffa mengunjungi kos korban diantar Ibnu. Setelah bertemu Daffa bersama korban sempat melakukan hubungan suami istri," jelasnya.

Lanjutnya, setelah melakukan intim, Daffa langsung mencekik leher korban dengan kabel charger. 

Setelah korban diyakini meninggal, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan cara menaruh putung rokok di tempat tidur agar kamar kos itu terbakar.

"Sebelum meninggalkan lokasi, tersangka mengambil ponsel korban, uang, dompet. Kemudian tersangka mengunci kamar korban dan meninggalkan lokasi dijemput Ibnu," ujar dia.

Kejadian tersebut, terjadi sekitar pukul 01.00, dan diketahui oleh saksi pagi harinya. Saksi melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Barat.

"Kemudian kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Semarang,"imbuhnya.

Dikatakannya, peran tersangka Ibnu menjual ponsel yang merupakan hasil kejahatan dilakukan Daffa. Setelah melakukan aksinya tersebut kedua tersangka melarikan diri ke luar kota.

"Setelah melakukan kejahatan, tersangka melarikan diri ke Grobogan, kemudian berpindah tempat ke Bandungan Kabupaten Semarang," jelasnya.

Irwan menjelaskan  kedua tersangka mengaku melakukan pembunuhan karena ingin menguasai barang milik korban. Sebelum melakukan pembunuhan, kedua pelaku diduga kuat mengkonsumsi pil koplo.

"Ini ada sisa pil koplo yang dimiliki tersangka. Ada sekitar 125 butir pil koplo," tuturnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal  Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP,  Pasal 365 ayat 4 KUHPidana. Kedua terancam hukuman mati, seumur hidup, dan paling hukuman penjara 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved