Penanganan Corona
Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan Bubarkan Acara Halalbihalal & Organ Tunggal, 23 Orang Ditangkap
Di Tanggamus, acara halalbihalal dengan hiburan organ tunggal berujung pembubaran paksa.
TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Di Tanggamus, acara halalbihalal dengan hiburan organ tunggal berujung pembubaran paksa.
Polisi menangkap 23 orang terkait acara yang menimbulkan kerumunan itu.
Upaya persuasif untuk menghentikan acara itu sebelumnya sudah dilakukan, tetapi tidak dihiraukan oleh panitia pelaksana dan warga setempat.
Baca juga: Ini Detik-detik 16 Orang Selamatkan Diri Kala Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo
Baca juga: Komentar Polos Keponakan Raffi Ahmad saat Tahu Nominal Uang THR dari Nagita Slavina
Baca juga: Uang Belanja Membawa Petaka, Jadi Penyebab Suami Bakar Istri Lalu Bakar Diri
Baca juga: Kepolisian Ambil Keterangan Pengelola Waduk Kedungombo dan Pemilik Perahu
Menurut polisi, acara itu dibubarkan paksa karena melanggar protokol kesehatan dan berpotensi menjadi media penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Ada 23 orang yang kita amankan.
Kita juga amankan alat organ tunggal, saat ini sudah di Mapolres Tanggamus," kata Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya saat dihubungi, Sabtu (15/5/2021).
Menurut Oni, acara yang digelar oleh pemuda Pekon (desa) Karang Agung, Kecamatan Semaka itu diperkirakan dihadiri 800 orang.
Sebelumnya, upaya persuasif untuk menghentikan acara tidak dihiraukan oleh panitia pelaksana dan warga setempat yang hadir.
Saat itu ada sebanyak 70 petugas yang berada di lokasi untuk melakukan pembubaran paksa.
Meski akhirnya berjalan lancar, upaya pembubaran sempat diwarnai penolakan.
Seorang warga mengalami luka di bagian kepala akibat lemparan batu yang dilakukan massa pada saat upaya pembubaran.
"Langkah upaya paksa pembubaran berjalan kondusif.
Sekitar pukul 02.30 WIB, massa sudah membubarkan diri, dan orang-orang yang diamankan saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan dan tes urine guna proses pidana lebih lanjut," kata Oni.
Atas kejadian ini, Oni mengimbau masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"Kepada kepala pekon dan aparat pekon di seluruh Kabupaten Tanggamus agar lebih sensitif melaporkan sebelum adanya kegiatan tersebut berlangsung, agar bisa dilakukan pendekatan secara preventif," kata Oni.