Berita Kendal
Fakta Pembunuhan 2 Wanita: Permintaan Mertua Bikin AR Kalap, Polisi Sempat Bergerak ke Jakarta
Ia kemudian meminta ojek online untuk mengantarkannya ke pangkalan bus Krapyak menuju arah Jakarta
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Ari Rismawan (30) alias AR pelaku pembunuh mertua dan kakak iparnya, Muhayanah (65) dan Catarina Sukaryati (44) di Desa Bangunsari, Kecamatan Pageruyung, Kendal sempat kabur ke arah Jakarta.
Diungkapkan Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, tersangka AR sempat kabur ke beberapa wilayah Jawa Tengah dan tertangkap di Indramayu Jawa Barat.
"Karena tersangka sempat mencoba kabur saat dilakukan penangkapan, kami sudah melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya agar bisa ditangkap," terangnya, Senin (17/5/2021).
Tersangka AR mengatakan, usai membunuh mertua dan kakak iparnya, ia memesan mobil rental dengan menggunakan handphone milik korban Sukaryati.
Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Wanita Warga Pageruyung Kendal Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar Mandi
Baca juga: Ibu dan Anak di Pageruyung Kendal Tewas Penuh Luka di Kamar Mandi, Polisi: Diduga Bermotif Dendam
AR mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada Paryadi merupakan adik korban Sukaryati untuk memesankan mobil rental.
Mobil tersebut diminta untuk diantar ke tugu depan kantor Kecamatan Pageruyung. AR membawa mobil tersebut ke Wonosobo, Temanggung dan kembali ke Kota Semarang.
Merasa bingung hendak bersembunyi di mana, AR meninggalkan mobil rental di depan minimarket di Jalan Sriwijaya Semarang.
Ia kemudian meminta ojek online untuk mengantarkannya ke pangkalan bus Krapyak menuju arah Jakarta.
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Tri Agung Suryomicho menjelaskan, pelaku kabur menggunakan bus ke arah Jakarta setelah polisi memintai keterangan sejumlah saksi.
"Kemudian polisi melakukan pengejaran ke arah Jakarta. Di dalam perjalanan ke Jakarta, kami dapat informasi kalau pelaku terlihat di Indramayu dan kami langsung lakukan penangkapan," terangnya.
Tersangka dilakukan pemeriksaan di Mapolres Kendal hingga terungkap motif sakit hati kepada metuanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP subsider 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Sakit Hati

Tersangka pembunuh dua wanita, Muhayanah (65) dan Catarina Sukaryati (44), warga Desa Bangunsari, Kecamatan Pegeruyung, Kabupaten Kendal adalah Ari Rismawan (30) yang tinggal di Sukorejo Kendal.
Pelaku merupakan menantu korban Muhayanah yang mengaku sakit hati kepada mertuanya hingga tega menghabisi korban.