Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Fakta Pembunuhan 2 Wanita: Permintaan Mertua Bikin AR Kalap, Polisi Sempat Bergerak ke Jakarta

Ia kemudian meminta ojek online untuk mengantarkannya ke pangkalan bus Krapyak menuju arah Jakarta

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
Istimewa
Penangkapan Ari Rismawan (30) alias AR tersangka pembunuh ibu mertua dan kakak ipar di Pageruyung, Senin (17/5/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Ari Rismawan (30) alias AR pelaku pembunuh mertua dan kakak iparnya, Muhayanah (65) dan Catarina Sukaryati (44) di Desa Bangunsari, Kecamatan Pageruyung, Kendal sempat kabur ke arah Jakarta.

Diungkapkan Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, tersangka AR sempat kabur ke beberapa wilayah Jawa Tengah dan tertangkap di Indramayu Jawa Barat.

"Karena tersangka sempat mencoba kabur saat dilakukan penangkapan, kami sudah melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya agar bisa ditangkap," terangnya, Senin (17/5/2021).

Tersangka AR mengatakan, usai membunuh mertua dan kakak iparnya, ia memesan mobil rental dengan menggunakan handphone milik korban Sukaryati.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Wanita Warga Pageruyung Kendal Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar Mandi

Baca juga: Ibu dan Anak di Pageruyung Kendal Tewas Penuh Luka di Kamar Mandi, Polisi: Diduga Bermotif Dendam

AR mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada Paryadi merupakan adik korban Sukaryati untuk memesankan mobil rental. 

Mobil tersebut diminta untuk diantar ke tugu depan kantor Kecamatan Pageruyung. AR membawa mobil tersebut ke Wonosobo, Temanggung dan kembali ke Kota Semarang. 

Merasa bingung hendak bersembunyi di mana, AR meninggalkan mobil rental di depan minimarket di Jalan Sriwijaya Semarang.

Ia kemudian meminta ojek online untuk mengantarkannya ke pangkalan bus Krapyak menuju arah Jakarta. 

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Tri Agung Suryomicho menjelaskan, pelaku kabur menggunakan bus ke arah Jakarta setelah polisi memintai keterangan sejumlah saksi.

"Kemudian polisi melakukan pengejaran ke arah Jakarta. Di dalam perjalanan ke Jakarta, kami dapat informasi kalau pelaku terlihat di Indramayu dan kami langsung lakukan penangkapan," terangnya.

Tersangka dilakukan pemeriksaan di Mapolres Kendal hingga terungkap motif sakit hati kepada metuanya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP subsider 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

Sakit Hati

Warga berbondong-bondong melayat atas meninggalnya Muhayanah (65) dan Karyati (44) warga Dusun Doro RT 01 RW 05 Desa Bangunsari, Kecamatan Pageruyung, Senin (10/5/2021).
Warga berbondong-bondong melayat atas meninggalnya Muhayanah (65) dan Karyati (44) warga Dusun Doro RT 01 RW 05 Desa Bangunsari, Kecamatan Pageruyung, Senin (10/5/2021). (TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM)

Tersangka pembunuh dua wanita, Muhayanah (65) dan Catarina Sukaryati (44), warga Desa Bangunsari, Kecamatan Pegeruyung, Kabupaten Kendal adalah Ari Rismawan (30) yang tinggal di Sukorejo Kendal.

Pelaku merupakan menantu korban Muhayanah yang mengaku sakit hati kepada mertuanya hingga tega menghabisi korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved