Opini
OPINI: Mudik dan Mengambinghitamkan Tradisi
OPINI: Mudik dan Mengambinghitamkan Tradisi. Ditulis oleh DR. Nugroho Trisnu Brata, Pengajar Sosiologi-Antropologi FIS Unnes
Ditulis oleh DR. Nugroho Trisnu Brata, Pengajar Sosiologi-Antropologi FIS Unnes
TRIBUNJATENG.COM - Pelarangan mudik dilaksanakan oleh pemerintah pada musim lebaran Idul Fitri tahun 2021 ini. Kebijakan ini untuk menghambat dan memutus mata rantai penyebaran pandemi covid 19 yang belum kunjung berhenti. Sebenarnya larangan mudik juga dilaksanakan pada musim lebaran tahun 2020 namun tidak disertai dengan sanksi yang tegas dan terkesan ada pembiaran bagi para pemudik.
Di ibu kota Jakarta ada larangan ziarah kubur selama libur Lebaran. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup seluruh Tempat Pemakaman Umum (TPU) dari 12-16 Mei 2021 untuk mencegah kerumunan dan penyebaran covid 19.
Namun masyarakat memaksa berziarah ke TPU di Hari Raya Idul Fitri. TPU Tegal Alur yang berlokasi di Kalideres, Jakarta Barat, ramai didatangipeziarahpada hari kedua Lebaran. Sejumlah peziarah memaksa masuk dan berujung ricuh. Kericuhan tidak terhindarkan antara peziarah dengan petugas jaga. Peristiwa itu terekam video yang viral di media sosial.
Masyarakat yang bersikukuh tetap ingin mudik beralasan bahwa mudik atau kembali ke kampung halaman untuk sementara waktu, adalah tradisi yang sudah turun temurun dan pantang ditinggalkan. Begitu juga mereka yang ingin berziarah kubur beralasan ziarah di hari Idul Fitri sudah menjadi tradisi yang wajib dilaksanakan sebagai tanda bakti kepada leluhur.
Perintah Tradisi
Jadi melanggar larangan mudik dan larangan ziarah kubur harus(terpaksa) dilakukan karena adanya “perintah tradisi”. Tradisi telah menjadi kambing hitam pelanggaran mudik dan ziarah oleh masyarakat. Ada semacam kekhawatiran jika tidak mudik dan berziarah maka akan mengalami nasib sial atau terkena kutukan karena meninggalkan tradisi.
Waktu mudik di kampung halaman aktivitas utama pemudik adalah berkunjung kepada sanak saudara atau kerabat untuk bersilaturahmi dan saling meminta-memberi maaf, juga untuk ziarah kubur ke makam orang tua atau leluhur yang sudah meninggal.
Ada sementara pakar kebudayaan yang meneliti mengapa pada masa lalu masyarakat Jawa memiliki tradisi merantau yang lebih rendah bila dibandingkan dengan masyarakat Minangkabau dan Batak. Salah satu alasannya adalah hadirnya nilai budaya Jawa “mangan ora mangan waton kumpul”. Yaitu kebersamaan tempat tinggal atau rumah yang berdekatan dengan kerabat lebih diutamakan dari pada mboro (merantau). Kebersamaan hidup menjadi nomor satu walau harus menahan lapar.
Jika tempat tinggal berdekatan dengan para kerabat maka hal itu bisa menjadi semacam asuransi-sosial, yaitu mudah minta bantuan kepada kerabat jika mengalami kesulitan ekonomi, tenaga kerja, kesehatan atau rasa aman. Solidaritas satu nenek-moyang menjadi motivasi untuk memberi bantuan kepada kerabat yang mengalami kesulitan hidup. Sedangkan orang Jawa yang terpaksa merantau memiliki motivasi kuat untuk mudik dan berziarah kubur di kampung halaman.
Tempat tinggal yang saling berdekatan dengan kerabat biasanya juga berdekatan dengan makam orang tua atau leluhur. Relasi manusia dengan makam leluhur menjadi identitas seseorang atau suatu keluarga di dalam kehidupan sosial. Orang atau keluarga yang tidak jelas siapa leluhurnya cenderung dipandang rendah dalam kehidupan sosial. Hal ini juga menjadi pemicu lahirnya organisasi sosial berdasar genealogis bernama trah di kalangan masyarakat Jawa untuk menegaskan identitasnya di tengah masyarakat.
Sampai di sini dapat dipahami mengapa larangan mudik dan ziarah kubur banyak dilanggar oleh masyarakat, walaupun tujuan larangan agar masyarakat terbebas dari pandemi covid 19. Namun apakah betul bahwa alasan tradisi yang digunakan untuk melanggar larangan itu logis? Bahwa tradisi tidak boleh berubah?
Pemerintah melarang agar masyarakat tidak mudik, dan menganjurkan agar ziarah kubur dilakukan dari rumah dengan mengirim doa kepada para leluhur. Bersilaturahmi dengan kerabat di kampung halaman bisa lewat telepon, video call, internet, dan media sosial lainnya. Berdo’a dari rumah kepada Tuhan untuk medo’akan para leluhur juga tidak kalah nilainya dari berdo’a di kuburan.
Tentang tradisi (Locher;1978, PM Laksono;1985, NT Brata,2006;110), bahwa tradisi adalah suatu dinamika dalam struktur masyarakat, merupakan nilai-nilai kontinyu masa lalu, sekaligus mengalami perubahan seiring perubahan masyarakat. Bagi Herterman tradisi merupakan cara masyarakat untuk menyelesaikan persoalannya.
Luwes dan Cair
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/dr-nugroho-trisnu-brata.jpg)