Berita Regional
AR Pencuri Tega Perkosa AS di Depan Suami, Korban Tak Berdaya di Bawah Ancaman Senjata Tajam
Berikut cerita pilu seorang istri diperkosa di depan suaminya yang kaki dan tangannya diikat oleh pelaku, AR (41). Saat ini, pelaku ditangkap polisi.
TRIBUNJATENG.COM, MUBA - Berikut cerita pilu seorang istri diperkosa di depan suaminya yang kaki dan tangannya diikat oleh pelaku, AR (41). Saat ini, pelaku ditangkap polisi.
Perbuatan tak terpuji itu dilakukan pelaku saat sedang hendak mencuri barang di rumah korban.
Dia masuk ke dalam kamar pasangan suami istri (pasutri) dan melihat mereka sedang tidur nyenyak.
Baca juga: Heboh Orangtua di Temanggung Simpan Mayat Anak Perempuan di Kamar, Tersisa Kulit dan Tulang
Baca juga: Keong Pekalongan Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Ganja di Ventilasi Rumah
Baca juga: S Polisi Bawa Kabur 5 Mobil Rental dan 1 Motor Milik Warga: Saya Percaya Karena Tunjukkan KTA
Baca juga: Mbah Djoko Ditemukan Meninggal Dalam Posisi Duduk di Kursi Dapur, Mayat Sudah Membusuk
Di depan pasutri tersebut, pelaku menodongkan pisau dan mengancam mereka.
Kejadian itu menimpa pasutri berinisial GS dan AS, warga Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Selasa (11/5/2021).
Setelah memerkosa korban AS, pelaku minta ponselnya, kemudian melarikan diri.
Kronologi
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Muba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ali Rojikin mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, pelaku masuk ke rumah korban menggunakan tangga.
Pelaku berinisial AR itu memanjat melewati jendela rumah korban.
GS dan AS yang sedang tidur pulas terkejut saat dibangunkan pelaku yang menodongkan senjata tajam.
"Pelaku meminta kedua korban untuk diam sembari ditodong pisau.
Kemudian kedua korban ini tangan dan kakinya diikat dengan handuk," kata Ali saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu.
Setelah mengikat korban, AR lalu memerkosa AS.
Tindakan bejat itu dilakukan pelaku saat GS yang merupakan suami korban masih terikat kaki dan tangannya.
"Korban diperkosa pelaku satu kali, setelah itu ia meminta korban memberikan satu unit handphone miliknya," ujar Ali.
Setelah mendapat ponsel itu, pelaku langsung kabur meninggalkan keduanya dalam kondisi terikat.
GS dan AS lalu meminta tolong kepada warga.
Teriakan mereka didengar warga yang membantu melepaskan ikatan itu.
Setelah itu, mereka membuat laporan ke polisi.
Polisi langsung menangkap AR di tempat persembunyiannya di Kecamatan Babat Supat.
"Dari tersangka kita dapatkan barang bukti berupa handphone korban," jelas Ali.
Polres Muba telah menetapkan AR sebagai tersangka.
Pelaku disangka Pasal 289 KUHP tentang asusila dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.(*)