Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara, Jaksa Menilai Berbelit-belit dalam Memberi Keterangan

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus kerumunan massa di Megamendu

Penulis: - | Editor: moh anhar
TRIBUNNEWS.COM/RIZKI SANDI SAPUTRA
Muhamad Rizieq Shihab (MRS) dituntut 10 bulan penjara terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor. 

Penulis: Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan poin-poin yang memberatkan bagi terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Jaksa menuntut dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan 

Dalam tuntutannya itu, jaksa membeberkan empat poin yang memberat Rizieq Shihab.

"Pertama terdakwa pernah dihukum selama dua kali yaitu dalam perkara pada pasal 160 KUHP pada 2003 dan perkara pasal 170 KUHP pada tahun 2008," kata jaksa Adnan Tanjung dalam sidang

Kedua, Rizieq Shihab dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Ketiga, Rizieq Shihab juga dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca juga: BPBD Boyolali Evaluasi Pasca Kejadian Kapal Terbalik di Waduk Kedungombo 

Baca juga: Kronologi Terungkapnya Mayat A Bocah SD Temanggung Disimpan Orangtua di Kamar Selama 4 Bulan

Baca juga: Yuk Nabung Dulu, Harga HP Spesifikasi Tinggi di Bawah Rp 10 Juta Siap Menyita Perhatianmu

Baca juga: Video Sidak Hari Pertama ASN Kab Pekalongan Kerja Setelah Libur Lebaran

"Terdakwa juga tidak menjaga sopan santun dan terkesan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di ruang persidangan," kata Adnan.

Selain pertimbangan yang memberatkan, jaksa Adnan juga menyatakan beberapa pertimbangan yang meringankan Rizieq Shihab.

Adnan mengatakan, Rizieq dianggap bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari mengingat dirinya merupakan tokoh agama.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," ucap Jaksa.

Sebelumnya, Jaksa menyatakan Rizieq Shihab diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan melanggar Undang-undang Kekarantinaan Pasal 93 ayat 1.

Rizieq dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam program percepatan dalam pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban dan keamanan serta menimbulkan keresahan di masyarakat" kata jaksa.

Dengan begitu, jaksa Adnan menyatakan, pihaknya dalam hal ini JPU menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved