Bantuan Sosial Tunai
Alhamdulillah, Bantuan Sosial Tunai Diperpanjang hingga Juni 2021
Warga miskin bisa berlega hati. Bantuan sosial yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah memperpanjang hingga Juni 2021.
Penulis: - | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Warga miskin bisa berlega hati. Bantuan sosial yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang semula berakhir April 2021, kini ada rencana perpanjangan penyalurannya.
Diinfokan, pemberian bantuan sosial tunai (BST) atau bansos tunai Rp 300.000 oleh pemerintah akan diperpanjang hingga Juni 2021.
Sesuai data yang sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), Bantuan Sosial Tunai ini bakal diterima oleh 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang
"Sampai saat ini, kita masih menghadapi pandemi Covid-19. Demi menyelamatkan warga miskin terdampak pandemi, melalui Kemensos pemerintah memaksimalkan program Bantuan Sosial Tunai," kata Kemensos dalam akun instagramnya, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: RSUD Kalisari Batang Bersiap Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Usai Lebaran
Baca juga: Paul Pogba dan Amad Dialo Kibarkan Bendera Palestina Setelah Duel Manchester United Vs Fulham
Baca juga: Viral Perempuan di Medan Ngamuk Sampai Lempar Batu ke Sopir Angkot
Baca juga: Cobain Saus Telur Asin yang Meleleh, Rasanya Super Gurih, Cara Bikinnya Ternyata Gampang Banget
Sebelumnya Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, bantuan sosial merupakan bantuan non permanen sehingga berbeda dari PKH dan Kartu Sembako. Untuk pemerataan, bansos tunai ini diberikan kepada penerima yang tidak terdaftar Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.
"Rencananya iya diperpanjang (hingga bulan Juni 2021), besarannya sama Rp 300.000," kata Kunta Wibawa Dasar Nugraha, Selasa (18/5/2021). Adapun perpanjangan diberikan setelah pemerintah sudah merealisasikan penyaluran BST mencapai 98,39 persen hingga 11 Mei 2021.
Nilainya setara dengan Rp 11,81 triliun dari pagu anggaran Rp 12 triliun. Lalu, apa saja kriteria agar mendapat BST? Kemensos menerapkan beberapa syarat di antaranya:
1. Tergolong masyarakat miskin, tidak mampu, dan terdampak pandemi Covid-19.
2. Penerima sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termask para lansia dan penyandang disabilitas yang datanya tertera di DTKS.
3. Penerima BST tidak terdaftar dalam PKH dan Kartu Sembako.
Setelah memenuhi kriteria tersebut dan terdaftar di DTKS, maka langkah selanjutnya adalah pencairan. Sebagai informasi, pencairan bisa dilakukan di kantor PT Pos Indonesia sebagai penyalur.
Berikut ini mekanisme pencairannya:
1. Pastikan menerima Surat Pemberitahuan Pencairan BST
2. Setelah menerima surat, datangi kantor pos terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan
3. Membawa surat pemberitahuan dan KTP/KK