Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita KPK

Anggota Dewas KPK Setuju Pernyataan Presiden,TWK Tidak Semestinya Menjadi Dasar Pemberhentian

Polemik soal TWK KPK terjadi beberapa pekan terakhir. Puncaknya, diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 202

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi petugas KPK. Sosok Harun Al Rasyid yang Pimpin OTT KPK Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ada di artikel ini. 

Pasalnya, menurut Tjahjo, dasar dari tes tersebut adalah peraturan KPK yang bersifat internal. TWK sebagai alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.

“Karena dasar kan peraturan KPK internal sifatnya,” kata Tjahjo.

Wadah Pegawai bersyukur

 Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Harahap bersyukur atas pernyataan Jokowi.

Pernyataan Jokowi, dinilai Yudi menjadi pemantik semangat upaya pemberantasan korupsi. Selain itu Jokowi juga dinilai tidak berupaya untuk membiarkan lembaga antirasuah itu diperlemah.

"Alhamdulillah, terima kasih Pak Presiden Jokowi menjaga semangat pemberantasan korupsi dan tidak membiarkan KPK diperlemah," ucap Yudi.

Diketahui Yudi, merupakan salah satu dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Ia mendukung perintah Jokowi untuk tidak menjadikan hasil TWK sebagai dasar pemberhentian pegawai KPK.

"Kami mendukung penuh perintah Bapak Presiden terkait alih status pegawai KPK," kata Yudi. (kps/rnc/tg)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved