Berita KPK
Anggota Dewas KPK Setuju Pernyataan Presiden,TWK Tidak Semestinya Menjadi Dasar Pemberhentian
Polemik soal TWK KPK terjadi beberapa pekan terakhir. Puncaknya, diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 202
Pasalnya, menurut Tjahjo, dasar dari tes tersebut adalah peraturan KPK yang bersifat internal. TWK sebagai alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.
“Karena dasar kan peraturan KPK internal sifatnya,” kata Tjahjo.
Wadah Pegawai bersyukur
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Harahap bersyukur atas pernyataan Jokowi.
Pernyataan Jokowi, dinilai Yudi menjadi pemantik semangat upaya pemberantasan korupsi. Selain itu Jokowi juga dinilai tidak berupaya untuk membiarkan lembaga antirasuah itu diperlemah.
"Alhamdulillah, terima kasih Pak Presiden Jokowi menjaga semangat pemberantasan korupsi dan tidak membiarkan KPK diperlemah," ucap Yudi.
Diketahui Yudi, merupakan salah satu dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Ia mendukung perintah Jokowi untuk tidak menjadikan hasil TWK sebagai dasar pemberhentian pegawai KPK.
"Kami mendukung penuh perintah Bapak Presiden terkait alih status pegawai KPK," kata Yudi. (kps/rnc/tg)