Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Dikenal Dokter S Ternyata Sarjana Pendidikan Agama Islam, Akhirnya Masuk Bui

Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap seorang pemilik toko obat di Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar berinisial S.

Editor: galih permadi
Istimewa
ilustrasi dokter 

Di bawahnya, tertera nama seseorang yang diduga sebagai apoteker dengan inisial RA, S.Farm, berikut nomor izin praktek kefarmasian.

Yudhi mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah nama inisial RA memang merupakan penanggungjawab toko milik S.

Yang pasti, ujarnya, berdasarkan penyelidikan polisi selama ini S bekerja seorang diri dan tanpa pengawasan dokter ataupun apoteker.

Yudhi mengatakan, polisi sudah melakukan konfirmasi ke otoritas kesehatan setempat dan memastikan toko obat tersebut tidak berizin.

Dipastikan juga bahwa S bukanlah tenaga kesehatan ataupun praktisi kefarmasian yang memiliki izin.

Meski demikian, ujar Yudhi, toko obat milik S banyak dikunjungi masyarakat yang mengenal S dengan sebutan "Dokter S".

 Kanit Tipidsus Satreskrin Polres Blitar Kota Ipda Puspa Anggita Sanjaya mengatakan, dalam sehari toko S dikunjungi sekitar 75 orang.

"Memang murah obatnya. Dia jual semua jenis obat Rp 2.500 per paket.

Satu paket biasanya untuk dosis minum sehari," ujarnya.

Namun, Puspa juga menunjukkan bukti berupa satu botol obat khusus untuk hewan yang diduga digunakan oleh S sebagai salah satu bahan untuk membuat obat racikannya.

Yudhi mengatakan, pihaknya telah menetapkan S sebagai tersangka.

S dijerat dengan pasal-pasal dalam undang-undang yang mengatur tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman masing-masing 15 tahun dan 5 tahun penjara.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 98 Ayat 2 juncto Pasal 196 atau Pasal 106 dalam Undang-Undang No. 364 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Racik dan Jual Obat Tanpa Resep Dokter, Sarjana Pendidikan Agama Islam Ditangkap Polisi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved