Berita Regional
Dikenal Dokter S Ternyata Sarjana Pendidikan Agama Islam, Akhirnya Masuk Bui
Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap seorang pemilik toko obat di Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar berinisial S.
TRIBUNJATENG.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap seorang pemilik toko obat di Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar berinisial S.
Polisi membekuk S lantaran menjual obat-obatan, termasuk kategori obat keras kepada masyarakat, tanpa resep dokter.
Menurut polisi, S berusia 45 tahun dan tidak memiliki otoritas keilmuan secara akademis di bidang kedokteran dan kefarmasian.
Baca juga: Epi Driver Taksi Online Tak Meninggal Meski Ditembak Begal 10 Kali: Diajak Duel 4 Pelaku Kabur
Baca juga: MS Siswi SMA Hina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah, Gubernur Membela
Baca juga: V Siswi SMA Cepu Blora Ditemukan Meninggal Tergantung di Rumahnya: Hamil 7 Bulan
Baca juga: Begini Cara Cegah Disfungsi Ereksi Bagi Penderita Diabetes, Biar Suami Tetap Kuat di Ranjang
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, S juga melakukan praktik anamnesa atau penilaian status kesehatan orang dan kemudian menentukan obatnya.
"Padahal S bukan tenaga kesehatan tapi dia membuat penilaian klinis pada status kesehatan orang, kliennya. Dia tentukan obatnya, kemudian memberikan obat tersebut ke warga yang datang tempat praktiknya," ujarnya kepada wartawan, Rabu sore (19/5/2021).
Sarjana agama
Yudhi mengatakan, S tidak memiliki pendidikan akademis yang berkaitan dengan kesehatan, kedokteran, ataupun kefarmasian. "Yang bersangkutan (S) adalah sarjana pendidikan agama Islam," ujarnya.
Meski demikian, ujar Yudhi, S menjual berbagai macam obat yang seharusnya diberikan melalui peresepan dokter dan bahkan juga menjual obat-obatan yang termasuk dalam kategori obat keras "daftar G" dalam kefarmasian.
Selain itu, lanjut Yudhi, S juga meracik obat dengan bahan yang dia beli dari toko obat dan apotek.
Yudhi mengatakan, S ditangkap di toko obatnya setelah polisi berhasil menangkap basah praktik yang disangka melanggar peraturan di bidang kesehatan itu.
Operasi tangkap tangan, ujarnya, dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Blitar dengan cara menyamar sebagai warga yang hendak berobat ke toko obat milik S.
Bersama S, polisi menyita 99 barang bukti berupa obat-obatan baik yang dibeli oleh S dari toko obat dan apotek maupun obat-obatan hasil racikan.
Di toko milik S, polisi juga menemukan sejumlah alat kesehatan seperti alat suntik dan alat terapi medis serta beberapa peralatan yang dia gunakan untuk meracik obat.
Toko laris dan pemilik dikenal sebagai "dokter S"
Di depan toko obat milik S, ujar Yudhi, terpasang papan bertuliskan "Toko Obat Bintang Sehat (Toko Obat Berizin)".