Berita Regional
Majikan Sadis Siksa ART Pakai Selang, Pipa, dan Disetrika: Korban Disuruh Makan Kotoran Kucing
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengungkap alasan majikan berinsial FF (54) melakukan tindak kekerasan
Ini dilakukan sendiri (oleh tersangka)," kata Oki.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah setrika merk Philips, dua buah pipa paralon putih dengan panjang 56 centimeter dan 150 centimeter, serta dua buah selang masing-masing dengan panjang 56 centimeter dan 750 centimeter.
Akibat perbuatannya itu, FF dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya, FF ditetapkan sebagai tersangka setelah ART berinisial EAS tersebut mengalami tindakan kekerasan.
Korban tidak diberi upah kerja hingga dipaksa makan kotoran kucing.
ART berinisial EAS ini dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) oleh sang majikan, dengan alasan memiliki gangguan kejiwaan.
Setelah mendapat tindak kekerasan dan penyiksaan, EAS masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Ia mengalami sejumlah luka setelah dipukuli, disetrika, hingga disuguhi makanan yang dicampur kotoran kucing oleh sang majikan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap, Ini Motif Majikan Siksa dan Paksa ART Makan Kotoran Kucing"