Berita Regional
Majikan Sadis Siksa ART Pakai Selang, Pipa, dan Disetrika: Korban Disuruh Makan Kotoran Kucing
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengungkap alasan majikan berinsial FF (54) melakukan tindak kekerasan
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengungkap alasan majikan berinsial FF (54) melakukan tindak kekerasan dan penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial EAS (47).
Tak hanya menyiksa ART-nya, FF juga memaksa korban memakan kotoran kucing dan tak memberi upah.
Menurut Oki, FF yang kini berstatus tersangka dan telah ditahan, mengaku kesal terhadap korban.
"Motifnya kesal, sehingga majikan atau tersangka tersebut melakukan tindakan kekerasan kepada ART itu," kata Oki saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (19/5/2021).
Oki menjelaskan, tersangka kesal karena korban disebut tidak menuruti perintahnya.
Pengakuan tersangka ini, kata Oki, sama dengan keterangan saksi dan korban. "Ya, ketika yang bersangkutan (korban) tidak mengikuti perintahnya," ujar dia.
Sempat mengelak lakukan kekerasan
Oki menyebutkan, pada awalnya tersangka sempat mengelak telah melakukan tindak kekerasan terhadap EAS. Namun, saat FF diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (18/5/2021) kemarin, dia akhirnya mengakui perbuatannya.
"Yang bersangkutan (sempat) menyangkal (melakukan tindak kekerasan).
Namun, mengakui pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, (mengakui) melakukan pemukulan satu kali," ujar Oki.
Menurut Oki, selama bekerja sebagai ART di rumah F, yakni sejak April 2020 lalu, korban selalu mendapat tindak kekerasan dan penyiksaan.
Bahkan, selama lebih dari satu tahun, tersangka melakukan tindak kekerasan secara sadar terhadap korban.
Pakai selang, pipa hingga setrika
Oki mengungkapkan, penyiksaan terhadap korban itu dilakukan menggunakan beberapa alat, seperti selang, pipa hingga setrika.
"Kondisi sadar. Memukul, kemudian dia menggunakan alat-alat yang seperti rekan-rekan ketahui, ada selang, ada sapu, ada setrika juga.