Berita Boyolali
Penyebab Tragedi Kedung Ombo Bukan Selfie, Polisi: Penumpang Berdiri karena Air Masuk Perahu
Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond mengatakan, dari hasil penyelidikan lanjut dari keterangan korban yang selamat tidak ada penumpang yang berswafoto
Kemudian dari kejadian tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa perahu putih berbahan fiberglass dengan ukuran panjang 6,1 meter, lebar 1,8 meter dan tinggi lambung 0,6 meter.
Selain itu, pihaknya juga menyita mesin perahu Yamaha Enduro 25 PK, 14 buah sendal, jaket jumper abu-abu lis kuning dan kerudung coklat.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal yang berbeda, tersangka GH akan dijerat 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun," terang Morry.
"Sedangkan tersangka Kardiyo, akan dijerat pasal 359 KUHP, dan pasal 76 I, Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 200 juta," imbuhnya.
Nakhoda Tersangka
Polisi sudah menetapkan 2 tersangka dari kasus perahu maut di Waduk Kedung Ombo (WKO) Boyolali.
Mereka adalah Nahkoda perahu GH (13) dan Kardiyo pemilik warung apung.
Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond mengatakan, benar ada dua tersangka dari kasus tersebut.
"Iya sudah ada tersangka 2 orang," papar AKBP Morry, Selasa (18/5/2021).
Sebelumnya, Polres Boyolali akan membuka kabar baru tentang penyelidikan tragedi terbaliknya perahu yang membuat 9 orang tewas di Waduk Kedong Ombo, Selasa (18/5/2021) siang.
Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin mengatakan, konferensi pers tentang perkembangan penyelidikan Kedung Ombo dilakukan di Mapolres Boyolali.
"Hari ini Selasa (18/5/2021) siang sekitar pukul 11.00 WIB, kita rencanakan konferensi pers laka air di Waduk Kedung Ombo," kata dia kepada TribunSolo.com.
Lantas apa yang akan disampaikan?
Sebelumnya, tragedi perahu terbalik yang bikin 9 orang tewas di Waduk Kedungombo Boyolali memasuki babak baru.
Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin menyampaikan, sampai saat ini jajarannya sudah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus yang terjadi Sabtu (15/5/2021) di Dukuh Bulu, Desa Wonorejo, Kecamatan Kemusu.