Berita Boyolali
Sudah Jadi Tersangka Tragedi Kedung Ombo, Nakhoda & Pemilik Warung Apung Tak Ditahan
Meskipun mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka, sampai saat ini keduanya belum dilakukan penahanan oleh Polres Boyolali.
TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Polisi telah menetapkan tersangka dalam tragedi perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo Boyolali 15 Mei 2021 lalu.
Tersangka kasus perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo tersebut antaralain nakhoda perahu terbalik GTS (13) dan pemilik warung apung di Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kardiyo (53).
Meskipun mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka, sampai saat ini keduanya belum dilakukan penahanan oleh Polres Boyolali.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo, Termasuk Nahkoda 13 Tahun
Baca juga: 8 Orang Diperiksa sebagai Saksi Tragedi Waduk Kedung Ombo, Hari Ini Akan Ada Gelar Perkara
Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond mengatakan pihaknya baru melayangkan surat pemanggilan kepada kedua tersangka, Selasa (18/5/2021) ini.
"Jadi rencananya, hari Kamis 20 Mei untuk diundang ke Polres, kami buatkan surat pemanggilan dan sudah kami kirimkan hari ini," kata Morry saat konferensi pers kepada TribunSolo.com, Selasa (18/5/2021).
Saat ditanya kenapa tidak ditahan, polisi menurut Morry masih berdiskusi mengingat satu orang tersangka yang masih di bawah umur.
"Kami masih berdiskusi lebih lanjut, ada tersangka anak dibawah umur," ujar dia.
Adapun dalam pemanggilan besok, tersangka GTS (13) dalam pemanggilan akan didampingi keluarga serta penasehat hukum.
Selain itu, nantinya Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang menangani anak, juga akan mendampingi tersangka GTS dalam pemanggilan Kamis (20/5/2021).
"Kamis nanti tersangka GTS didampingi oleh Bapas, orang tua dan penasehat hukum," jelasnya.

Lebih lanjut Morry menjelaskan, kedua tersangka berasal dari satu wilayah yang sama yaitu RT 02 RW 04, Desa Wonoharjo.
"Kedua tersangka mempunyai hubungan keluarga, paman dan keponakan," ujar dia.
Namun, sosok GTS ini ternyata sudah lama satu tahun terakhir bekerja dengan Kardiyo.
"Tepatnya ia bekerja di hari Sabtu dan Minggu," ucap dia.
Selama bekerja ini, tersangka GH mendapatkan upah sebesar Rp 100 ribu per bulan.