Minggu, 26 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Opini

OPINI HAMIDULLOH IBDA: Zakat Produktif untuk Pendidikan

PEMANFAATAN zakat selama ini masih sebatas untuk kebutuhan konsumtif. Misalnya hanya untuk urusan pangan dan sandang.

Tribun Jateng
Hamidulloh Ibda 

Oleh Hamidulloh Ibda, SPdi, MPd

Mahasiswa S3 Pendidikan Dasar UNY dan Dosen STAINU Temanggung

PEMANFAATAN zakat selama ini masih sebatas untuk kebutuhan konsumtif. Misalnya hanya untuk urusan pangan dan sandang. Zakat seharusnya produktif untuk kepentingan publik termasuk memajukan pendidikan. Jika tak bisa memajukan pendidikan, minimal zakat berdampak memutus mata rantai siswa putus sekolah dan mahasiswa putus kuliah.

Alasannya jelas, dampak pandemi covid-19 sangat membebani orangtua untuk membayar SPP. Pada September 2020, BPS mencatat penduduk miskin di Indonesia mencapai 27,55 juta jiwa atau meningkat 2,76 juta dibandingkan tahun sebelumnya (Bisnis.com, 21/2/2021). Data Kemdikbud pada 2018, menyebut jumlah anak putus sekolah pendidikan dasar pada 2015/2016 sebanyak 60.066, dan pada 2017/2018 sebanyak 32.127 (Bisnis.com, 28/12/2018).

KPAI menemukan lima alasan yang menyebabkan anak putus sekolah, yaitu karena menikah, bekerja, menunggak iuran SPP, kecanduan game online, dan meninggal dunia. Kasus menunggaknya iuran SPP jumlahnya cukup tinggi, terhitung mulai Maret 2020 sampai Februari 2021 ada 34 kasus. Dari 34 kasus itu, 3 di antaranya berasal dari sekolah yang sama. Hampir 90% kasus berasal dari sekolah swasta dan 75% kasus berada dari jenjang SMA/SMK (Kompas, 6/3/2021).

Problem ini harus menjadi perhatian serius. Karena penunggak iuran terdampak pandemi. Pada pilihan sulit, tentu keluarga utamakan kebutuhan makan dibanding bayar SPP. Selain itu, sebenarnya banyak mahasiswa putus kuliah karena tidak membayar SPP maupun uang kuliah tunggal. Apakah hal ini akan terus dibiarkan dan data di atas hanya menjadi informasi? Tentu harus diputus mata rantai bahkan angka putus sekolah itu sampai nol persen.

Pengelola zakat wajib melek literasi zakat agar pemanfaatan zakat tidak berkutat pada penggalangan saja, namun sudah pada pemberdayaan agar produktif, kreatif, dan berbasis pemberdayaan. Dana zakat dapat digunakan untuk pemberdayaan sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kini problem mendasar kita adalah SDM. Hal itu juga menjadi program pokok dari Presiden-Wakil Presiden 2019-2024 saat ini yang harus didukung melalui penguatan pengelolaan zakat yang harus benar-benar produktif.

Zakat Produktif

Potensi zakat di Indonesia sangat tinggi. Bahkan, Wapres KH. Ma’ruf Amin menyebut potensinya Rp300 Triliun. Minimnya realisasi harus menjadi perhatian serius. Data outlook zakat Indonesia pada 2021, menyebut potensi zakat Indonesia mencapai Rp327,6 triliun. Angka itu terdiri atas zakat perusahaan (Rp144,5 triliun), zakat penghasilan dan jasa (Rp139,07 triliun), zakat uang (Rp58,76 triliun), zakat pertanian (Rp19,79 triliun), dan zakat peternakan (Rp9,52 triliun) (Bisnis.com, 5/4/2021).

Meski perkiraan potensi zakat pada 2021 lebih dari Rp 327,6 Triliun, namun selama ini realisasinya baru Rp71,4 triliun. Adapun, lebih dari 85 persen dari zakat yang terkumpul dilakukan melalui Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) tidak resmi.

Dari data ini pemanfaatan atau pemberdayaan zakat masih belum produktif. Padahal, angka kemiskinan dan angka putus sekolah di atas masih tinggi. Secara konseptual, zakat tidak sekadar urusan penggalangannya saja. Namun tasaruf atau penyalurannya yang berdampak pada penguatan SDM sebagai bagian dari tantangan kemajuan Indonesia saat ini masih lemah.

Dalam risetnya, Nawawi (2010: 46) menemukan data bahwa ketika pengumpulan zakat dapat dioptimalkan dan pengelolaan serta pendayagunaannya dilakukan dengan manajemen baik dan profesional. Maka, zakat dapat dijadikan sumber dana potensial untuk mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan distribusi pendapatan yang menjadi problem kronis di dunia ekonomi kita.

Salah satu musuh atau beban berat bangsa ini selain kemiskinan adalah pembangunan SDM. Artinya, SDM dapat dikuatkan melalui pemerataan pendidikan khususnya di jenjang SD/MI, SMP/MTs sampai SMA/SMK/MA. Dari realitas inilah, zakat harus dikelola dengan baik, produktif, dan mendukung visi Indonesia maju pada tahun 2045.

Memajukan Pendidikan

Kunci memajukan pendidikan di era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0 ini adalah pada “kompetensi, karakter, literasi”. Ketiga konsep ini, harusnya dielaborasi oleh pengelola zakat dengan berbagai pemangku kepentingan. Sebab, kualitas SDM di Indonesia sangat ditentukan melalui pendidikan, dan pendidikan itu sangat didukung dengan adanya pemerataan pendidikan.

Dari itu, ada beberapa strategi untuk memajukan pendidikan melalui zakat produktif, baik dari jangka panjang atau jangka pendek. Pertama, program pengentasan angka putus sekolah yang berkualitas dan komprehensif. Kedua, memaksimalkan zakat profesi atau mal untuk alokasi pendidikan yang dikuatkan melalui lembaga pengelola zakat.

Kedua, penguatan literasi zakat kepada muzakki agar kesadaran mengeluarkan zakat lebih tinggi. Ketiga, pemberian beasiswa yang berasal dari pengelola zakat. Mereka dikader, diberdayakan, dan diprioritaskan menjadi agen untuk menyebarluaskan informasi literasi zakat yang berorientasi pada literasi zakat.

Keempat, kerjasama antarlembaga pengelola zakat, Kemdikbud, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag dan sekolah untuk memberikan beasiswa pendidikan dari pemanfaatan dan zakat.

Kelima, penggalangan dana dari mereka yang tidak taat pajak karena tidak tahu bahwa mereka adalah muzakki. Untuk itu, literasi zakat ini menjadi intinya inti untuk menggalang dana zakat produktif untuk memajukan pendidikan.

Dengan konsep sederhana ini, zakat tidak sekadar menjadi bagian dari rukun Islam yang wilayahnya uluhiyah, namun juga berdampak pada pembangunan SDM bangsa Indonesia. Jika konsep ini terlaksana di semua provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, penulis yakin pada 2045, bangsa Indonesia akan terentaskan dalam belenggu angka putus sekolah dan ketertinggalan kualitas pendidikan.

Riset Widodo dan Kustiawan (2001: 84) menyebut pemberdayaan zakat produktif, yaitu penyaluran zakat produktif akan terjadi kemandirian ekonomi mustahik. Pada pemberdayaan ini disertai dengan pembinaan atau pendampingan atas usaha yang dilakukan. Salah satu bentuknya tentu dengan program bernas untuk memajukan pendidikan. Maka, zakat produktif untuk memajukan pendidikan menjadi harga mati.

Zakat produktif untuk memajukan pendidikan memang bukan segalanya, namun segalanya dapat berawal dari sana. Lalu, kapan kita akan menguatkan zakat produktif untuk memajukan pendidikan? (*)

Baca juga: OPINI DR. Apt. Sri Haryanti, M.Si : Memaknai Lebaran Tanpa Mudik

Baca juga: OPINI: Mudik dan Mengambinghitamkan Tradisi

Baca juga: OPINI DR. Nugroho Trisnu Brata : Mudik dan Mengambinghitamkan Tradisi

Baca juga: OPINI Guru: Makna Idulfitri di Masa Pandemi

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved