Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Gercep Tangkap Komplotan Begal Epi Sopir Taksi Online yang Kebal Meski Ditembak 10 Kali

Belum sampai 24 jam polisi berhasil menangkap kawanan begal yang menembak sopir taksi online di Kabupaten Lebak, Banten.

Editor: galih permadi
(KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)
Lima pelaku begal yang menembak sopir taksi online dihadirkan di Polres Lebak, Banten saat konferensi pers, Kamis (20/6/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, LEBAK - Belum sampai 24 jam polisi berhasil menangkap kawanan begal yang menembak sopir taksi online di Kabupaten Lebak, Banten.

Total ada lima orang yang ditangkap, bertambah satu pelaku terlibat dalam pembegalan yang direncanakan tersebut.

Pelaku terakhir ini disebut bertugas menjemput keempat pelaku saat gagal membegal korban.

Baca juga: Teguh Tegal Meninggal Kecelakaan di Seberang Kampus UIN Semarang, Pemotor Vario Tabrak Truk

Baca juga: Heboh Video Syur 59 Detik Skandal Bu Kadus di Rowosari Kendal: Masih Terlihat Masuk Kerja

Baca juga: RM Tukang Cukur Sadis Tusuk 27 Kali Wanita Hamil Hingga Meninggal: Takut Ketahuan Curi Motor

Baca juga: Kisah Pilu Bu Guru Ribka Mendadak Dipensiunkan, Tak Dapat Uang Taspen dan Kembalikan Gaji Rp 36 Juta

Epi Hanapi (45) sopir taksi online saat melaporkan aksi pembegalan yang dialaminya ke Polres Lebak, Rabu (19/5/2021).
Epi Hanapi (45) sopir taksi online saat melaporkan aksi pembegalan yang dialaminya ke Polres Lebak, Rabu (19/5/2021). (KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)

Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana mengatakan, penyelidikan-penangkapan terhadap kasus tersebut dimulai sejak korban yang bernama Epi Hanapi melapor ke polisi pada Rabu (20/5/2021) siang.

Para pelaku kemudian ditangkap di kawasan Rangkasbitung pada malam harinya.

"Jam 22.00 WIB kita mengamankan dua orang, diamankan di Rangkasbitung kemudian dilakukan pengejaran pelaku lainnya, kurang dari 24 jam seluruh pelaku ditangkap," kata Ade saat konferensi pers di Polres Lebak, Kamis (20/5/2021).

Ade mengatakan, seluruhnya ditangkap tanpa perlawanan dan mereka mengakui telah melakukan perbuatannya tersebut.

Saat ditangkap juga diamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat melakukan aksi, di antaranya 1 unit mobil putih dengan nomor polisi A 1609 PN, 1 buah softgun jenis revolver, 1 kotak amunisi softgun dan tiga handphone.  

Dikenakan pasal berlapis

Karena perbuatannya tersebut, kelima pelaku terancam dijerat pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, kemudian juga dikenakan pasal berlapis UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Epi Hanapi (45) seorang sopir taksi online melawan kawanan yang diduga begal di jalanan sepi di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Rabu (19/5/2021) dini hari.

Epi melawan 4 pelaku begal seorang diri. Setelah terkena 10 tembakan, warga Serang ini dengan berani malah mengajak empat begal tersebut berduel hingga mereka kabur ke hutan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplotan Begal Penembak Sopir Taksi Online 10 Kali di Lebak Akhirnya Tertangkap"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved