Berita Regional
RM Tukang Cukur Sadis Tusuk 27 Kali Wanita Hamil Hingga Meninggal: Takut Ketahuan Curi Motor
Tersangka pencurian motor dengan tindakan sadis terancam hukuman pasal berlapis.
TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Tersangka pencurian motor dengan tindakan sadis terancam hukuman pasal berlapis.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan ada 3 pasal yang disangkakan kepada tersangka.
Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun.
Baca juga: Bea Cukai Semarang Sita 608.000 Batang Rokok Ilegal di Grobogan
Baca juga: Di Depan Wali Kota Se Asia Tenggara, Hendi Bicara Transparansi Pemerintah Kota Semarang
Baca juga: Kisah Pilu Bu Guru Ribka Mendadak Dipensiunkan, Tak Dapat Uang Taspen dan Kembalikan Gaji Rp 36 Juta
Baca juga: Kecelakaan Mobil Avanza Hitam Tabrak Pohon di Karanganyar, Berakhir Nyangkut di Selokan
Lalu juncto Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Selanjutnya juncto Pasal 365 KUHP Ayat 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian, ancamannya 15 tahun penjara.
"Kami kenakan pasal berlapis kepada tersangka," ujar Hendri saat gelar rilis di Polres Malang pada Kamis (20/5/2021).
Secara kronoligis, aksi pencurian RM asal Bangkala Madura bermula ketika hari perayaan Idul Fitri pada Kamis, 13 Mei 2021 lalu.
Tukang cukur rambut ini terbesit niat mencuri seusai melihat penghuni rumah korban di Pakis Malang tampak sedang kosong.
"Tersangka melihat ayah dan suami korban keluar rumah untuk melaksanakan Salat Ied.
Dari situ muncul keinginan tersangka untuk mencuri rumah korban," beber Hendri.
Di rumah dua sepeda motor milik korban bernama Mujihati (25) terparkir, yakni Honda Beat dan Honda CBR.
"Tersangka memilih mengambil sepeda motor Beat karena kuncinya menempel," bebernya.
Karena takut ketahuan, pelaku membuat korban luka-luka dengan aksi kekerasannya.
Tersangka menusuk tubuh korban hingga beberapa kali.
Tak hanya itu tersangka juga mengambil pisau di dapur korban, lalu kembali menyayatkannya ke tubuh korban.