Berita Pembunuhan

Rozali Kebingungan Mengingat Saat Rekonstruksi Kala Membunuh 8 Tahun Lalu, 4 Rekannya Masih Kabur

Sudah delapan tahun berlalu, kini Rozali Ali Chandra harus mengingat-ingat kembali detik-detik sewaktu dirinya membunuh seseorang.

Dok Jasa Yasa/TribunMadura.com
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Sudah delapan tahun berlalu, kini Rozali Ali Chandra harus mengingat-ingat kembali detik-detik sewaktu dirinya membunuh seseorang.

Hal itu harus dilakukannya saat melakukan adegan rekonstruksi atas pembunuhan di tahun 2013 yang dilakukannya bersama rekan-rekannya di Jalan Majapahit VI Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, tepatnya di depan SMP Pelita pada Sabtu (29/7/2013) sekira pukul 17.30 lalu.

Sambil mendengarkan ucapan dari penyidik yang membacakan berita acara pemeriksaan (BAP), tersangka Rozali memeragakan adegan demi adegan yang delapan tahun silam dilakukannya.

Total ada 15 adegan dijalani Rozali dalam rekonstruksi yang digelar di depan Lantai 2 ruangan unit Pidum Mapolrestabes Palembang, Rabu (19/5/2021).

Rekontruksi ini juga dihadiri pengacara tersangka.

Saat melakukan aksinya, tersangka Rozali beraksi bersama empat kawannya yang semuanya masih dalam buruan polisi.

Mereka yakni, BD (DPO), PC (DPO), IM (DPO) dan ED (DPO) dan korban digantikan perannya oleh pekerja harian lepas (PHL) Pidum.

Terlihat dalam adegan pertama, tersangka Rozali dari rumahnya melihat saksi Candra alias Robu bersama teman-temannya sedang bermain bola.

Adegan kedua dan ketiga, tersangka Rozali melihat korban Deni Triono datang dengan 1 orang yang tidak dikenalnya kemudian turun dengan membawa sebilah pisau langsung menyerang saksi Candra.

Tersangka melihat Candra yang saat itu mencoba melarikan diri dan terjatuh pada adegan keempat.

Selanjutnya adegan kelima dan keenam, tersangka kembali melihat korban dan temannya menusuk pinggang sebelah kiri saksi Candra. Usai melakukan penusukan hendak melarikan diri dengan menggunakan sepada motor yang dibawanya.

Melihat peristiwa tersebut, pada adegan ketujuh dan delapan membuat tersangka Rozali keluar rumah dengan membawa parang dan mengejar korban Deni Triono serta membacok punggungnya.

Dilanjutkan adegan kesembilan, tersangka IM (DPO) datang dan juga langsung menusuk korban Deni Triono sehingga mengenai bagian bawah ketiak korban sebanyak 1 kali.

Di adegan kesepuluh BD (DPO), PC (DPO), dan ED (DPO) datang dengan membawa kayu dan batu, langsung memukuli dan melempar secara bersamaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved