Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Congkel Jendela Pakai Obeng, Maling Gasak 2 Handphone

Tersangka memiliki peran masing-masing, yaitu setelah berhasil melakukan aksi pencurian hasilnya kemudian dijual dan yang bertugas adalah IR

"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 Ayat 1 no 3e, 4e, 5e, dan ayat 2 KUHP Jo pasal 65 KUHP tentang pencurian yang dilakukan berulangkali dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," jelasnya.

AKP Dewa menegaskan, antara korban dengan kedua tersangka tidak saling mengenal satu sama lain.

Dalam menjalankan aksinya tersangka terlebih dahulu mengamati situasi sekitar, ketika dirasa sepi dan tidak ada aktivitas warga mereka langsung melancarkan aksinya.

Dengan kata lain, kedua tersangka memilih rumah korbannya secara acak terutama yang terlihat sepi. 

"Kami masih melakukan penyelidikan terutama terkait aksi-aksi sebelumnya yang sudah pernah kedua tersangka lakukan dan kemana barang hasil curian dijual," pungkasnya. (dta)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE:

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved