Berita Video
Video Congkel Jendela Pakai Obeng, Maling Gasak 2 Handphone
Tersangka memiliki peran masing-masing, yaitu setelah berhasil melakukan aksi pencurian hasilnya kemudian dijual dan yang bertugas adalah IR
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: abduh imanulhaq
"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 Ayat 1 no 3e, 4e, 5e, dan ayat 2 KUHP Jo pasal 65 KUHP tentang pencurian yang dilakukan berulangkali dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," jelasnya.
AKP Dewa menegaskan, antara korban dengan kedua tersangka tidak saling mengenal satu sama lain.
Dalam menjalankan aksinya tersangka terlebih dahulu mengamati situasi sekitar, ketika dirasa sepi dan tidak ada aktivitas warga mereka langsung melancarkan aksinya.
Dengan kata lain, kedua tersangka memilih rumah korbannya secara acak terutama yang terlihat sepi.
"Kami masih melakukan penyelidikan terutama terkait aksi-aksi sebelumnya yang sudah pernah kedua tersangka lakukan dan kemana barang hasil curian dijual," pungkasnya. (dta)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE: