Berita Video
Video Inilah Sosok Hariyono Dukun Tersangka Meninggalnya Aisyah
Empat tersangka kasus meninggalnya Aisyah alias AL (7) warga Dusun Paponan Desa Bejen Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung dihadirkan
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Berikut ini video inilah sosok Hariyono dukun tersangka meninggalnya Aisyah.
Empat tersangka kasus meninggalnya Aisyah alias AL (7) warga Dusun Paponan Desa Bejen Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5/2021).
Masing-masing adalah Marsidi (43) ayah kandung korban, Suwartinah (39) ibu kandung korban, Hariyono (56) dukun, dan Budiyono (43) asisten dukun.
Dalam gelar perkara yang dipimpin langsung Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, kedua orangtua korban dan dukun terlihat tertunduk.
Sementara asisten dukun tampak santai mengikuti serangkaian gelar perkara.
Keempat tersangka digelandang mengikuti konferensi pers sekiranya pukul 16.00.
Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengatakan, dukun dan asistennya ditetapkan tersangka menyusul kedua orangtua korban yang telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu.
"Keempat orang ini adalah orangtua korban, dan dua orang pekerja swasta yang mengaku dukun dan asistennya ditetapkan tersangka kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan meninggal," terangnya.
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan menambahkan, kejadian itu diperkirakan pada awal Januari 2021. Sedangkan terungkap pada, Minggu (16/5/2021).
"Modusnya tersangka membenamkan kepala korban ke dalam air bak mandi sehingga kehabisan nafas dan meninggal. Dari keterangan tersangka kedua orangtua korban, tindakan membenamkan kepala korban ke air dilakukan oleh dia orang lain, yaitu dukun dan asitennya. Katanya, ini bagian dari proses ruwat," ujarnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Dianggap Nakal
TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, terus mendalami kasus dugaan pembunuhan terhadap A, bocah perempuan asal Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung.
Setidaknya 4 orang telah diperiksa polisi atas kasus ini.
Mereka adalah ayah korban (M), ibu korban (S) dan tetangga korban (H dan B).