Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

John Kei Tertawa Seusai Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Alasan kenapa terdakwa pembunuhan John Kei tertawa setelah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim terungkap. 

Kompas.com/Sonya Teresa
Suasana sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana yang menjerat John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (24/2/2021). 

Maka dari itu kata Anton, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Terlebih kata Anton, selama kurang lebih satu tahun persidangan, tidak ada yang dapat membuktikan John Kei merencanakan pembunuhan terhadap Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.

Dimana tidak ada bukti SMS atau perintah yang memperlihatkan John Kei jadi dalang tewasnya anak buah Nus Kei.

"Jadi sangat mungkin kita ajukan banding. Karena kalau 15 tahun penjara apa, kalau pembunuhan berencana kenapa tidak langsung hukuman mati," terang Anton.

Menurut Anton, seharusnya saksi yang menyebut John Kei merencanakan pembunuhan tidak dapat dipegang kesaksiannya.

Sebab saksi tersebut tidak pernah menyebut seperti dalam dakwaan soal nama-nama yang ditulis di white board yang direncanakan akan dibunuh.

Diketahui putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU menuntut John Kei 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya.

Sebelumnya dalam dakwaan John Kei didakwa dengan lima pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Selain itu, John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Namun, dari putusan hakim, hanya dua pasal primer yang terbukti menjerat John Kei. Yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

John Kei dinyatakan tidak terbukti dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terungkap Sebab John Kei Tertawa Usai Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Baca juga: UPDATE : Polisi Dalami dan Selidiki Kasus Dugaan Video Syur Perangkat Desa di Rowosari Kendal

Baca juga: Hotline Semarang : Pengampunan Denda Pajak Kendaraan di Jateng Sampai Kapan?

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 5 SD Halaman 151 152 153 154 155 158 159 160 161 Subtema 3 Toleransi

Baca juga: Tukang Tambal Ban Menangis Tabungan Rp 30 Juta di Bank Hilang, Hasil Banting Tulang Belasan Tahun

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved