Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Mahasiswi Asal Bogor yang Tewas Dalam Kamar Kos di Solo Diduga Karena Sakit

Perempuan berinisial PR (23), yang merupakan warga Bogor, Jawa Barat, ditemukan meninggal dunia di kamar kos di wilayah Ngoresan, Jebres, Solo, pada J

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: m nur huda
Istimewa
Mahasiswi UNS ditemukan tewas di kamar kostnya di Solo. 

"Benar, diketahui warga seorang penjual kaset keliling dan menderita epilepsi serta strok," ungkapnya.

Suharmono menambahkan, korban tertabrak saat akan melintasi rel kereta api.

"Saat menyebrang lintasan Kereta api, korban tidak bisa berjalan cepat dan dari arah barat melintas kereta api sehingga tertabrak," ungkapnya.

Proses evakuasi sudah dilakukan.

Pengendara Tabrak Pintu Kereta

Sebuah unggahan video motor menabrak palang pintu kereta api yang sudah tertutup viral di media sosial.

Video berdurasi 24 detik tersebut diunggah oleh akun Instagram @kabar_klaten pada Selasa (27/4/2021).

Dalam videonya menampilkan pengendara motor tengah menabrak palang hingga pengemudi terjatuh dan palang pintu nyaris patah.

Beruntung saat itu palang pintu tertutup, sementara kereta belum melintas.

Secara spontan warga lain langsung mengevakuasi pengendara pria yang menabrak dan terjauh seusai insiden tersebut.

Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, kejadian tersebut terjadi pada pukul 08.40 WIB.

Kejadian bertempat tepat di kawasan lintasan rel kereta api di kawasan Pakis, kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto membenarkan kejadian kecelakaan tunggal tersebut.

“Iya benar, saya tadi mendapatkan laporan ada kecelakaan lalu lintas di kawasan Pakis Gawok pagi tadi,” ujar Supriyanto kepada TribunSolo.com.

Menurut Supriyanto pengendara diduga tengah mengantuk dan lalai dalam berkendara sehingga dirinya menabrak palang kereta sehingga hampir patah.

Adapun pengendara diketahui seorang warga Kecamatan Jogonalan yang merupakan pekerja swasta bernama inisial H.

"Motor pengendara sudah diketahui dan dievakuasi, adapun nopolnya AD-6692-OV, tetapi tidak ada korban jiwa dalam laka ini,” kata dia.

Menurut KAI, adanya palang pintu tersebut sudah sesuai dengan amanat UU Pasal 78 PP Nomor 56 Tahun 2009 tentang perkeretaapian.

“Untuk melindungi keselamatan dan kelancaran pengoperasian kereta api pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” paparnya.

Meskipun demikian KAI menghimbau kepada pengemudi untuk berhati - hati dan berhenti sejenak saat palang kereta api sudah menutup.

“Jadi, ada pintu perlintasan ataupun tidak ada, saat pengendara hendak melintas di perlintasan sebidang, wajib berhati-hati,” harap dia. (*Tribun Jateng/Tribun Solo)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved